PEMERINTAH ACEH
LEMBAGA PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA ACEH
JLN.T. NYAK ARIEF NOMOR 219 BANDA ACEH
PENGUMUMAN
Pemerintah Aceh
menyediakan bantuan biaya pendidikan untuk masyarakat Aceh yang sedang dalam Program
S1, S2, S3, baik di dalam luar Aceh maupun di luar Negeri, dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
1.
Membuat permohonan secara perorangan
kepada pemerintah Aceh c/q lembaga peningkatan sumber daya Manusia (LPSDM) Aceh, dengan melampirkan dokumen
sebagai berikut :
·
Mengisi Formulir LPSDM (download di www.beasiswanad.wordpress.com).
·
Fotokopi Kartu Mahasiswa.
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Warga Aceh.
·
Fotokopi Kartu Keluarga Warga Aceh.
·
Surat Keterangan Masih Aktif kuliah
tahun 2011 dari Pimpinan Fakultas (Asli).
·
Transkrip Nilai tahun Akademik 2011
(Asli), kecuali Dokter Spesialis. Kalau ada universitas tertentu yang
tidak mengeluarkan transkrip nilai
nilai, hendaknya ada keterangan dari universitas tersebut atau laporan
akademiknya di sah kan oleh Penasehat Akademik.
·
Fotokopi Bukti Pembayaran Spp
Semester Terakhir (dilegalisir universitas).
·
Fotokopi Buku Rekening Bank atas Nama
Sendiri dan masih Aktif serta Online pada salah satu Bank (Bank Aceh, BNI 46, BANK
MANDIRI, bank BRI yang Online).
·
Pasfoto berwarna Ukuran 3x4cm Satu lembar.
·
Untuk Surat Permohonan, Nama dan Alamat
harus sama dengan buku Rekening Bank.
Semua Dokumen dikirim
ke alamat : Kantor LPSDM Aceh kompleks Kantor Gubernur Aceh, lantai 3 biro Keistimewaan
dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Jln.T. Nyak Arief nomor 219 Banda Aceh,
setiap hari Kerja, dari hari Senin s/d Jum’at, Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
2.
Usia untuk Mahasiswa S1 Maksimal 25
tahun, S2 Maksimal 40 tahun, dan S3 Maksimal 45 tahun.
3.
Bantuan pendidikan diberikan hanya untuk
mahasiswa S1, S2, dan S3 PTN dan PTS yang program Studinya terakreditasi, Minimum
sudah kuliah 1 Semester. Untuk PTN minimal IPK 2,75, dan PTS Minimal IPK 3.00.
4.
Bantuan Biaya pendidikan ini tidak
diberikan kepada :
- Mereka yang telah menerima bantuan Serupa pada pemerintah aceh selama Tiga kali untuk S1, Dua kali untuk S2.
- Mereka dengan status tugas belajar yang telah mendapatkan bantuan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Aceh, Pemko dan Pemkab, dan PTN di Aceh yang dananya bersumber dari APBA dan APBK, dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga/Universitas yang bersangkutan dan bertanggung Jawab secara Hukum.
5.
Masa penerimaan permohonan dimulai sejak
pengumuman ini dikeluarkan tanggal 11 juli 2011 dan ditutup Tanggal 9 September 2011. khusus Permohonan yang
dikirim melalui Pos dapat diterima sampai tanggal 9 September 2011 (Stempel Pos)
6.
Permohonan yang tidak lengkap dan yang
diterima setelah masa Pengumuman ini tidak akan diproses, serta berkas Menjadi
Document LPSDM Aceh.
7.
Keputusan Tim seleksi bantuan biaya
pendidikan bersifat Final dan Mengikat, tidak dapat diganggu gugat.
8.
Bagi yang sudah mengajukan berkas sebelum
tanggal pengumuman ini dikeluarkan, agar mengajukan berkasnya kembali dan
menyesuaikan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam pengumuman ini.
Banda Aceh,
11 Juli 2011
LPSDM Aceh
Panitia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar