View My Stats

Minggu, 29 Januari 2012

PEMERINTAH ACEH LEMBAGA PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA ACEH JLN.T. NYAK ARIEF NOMOR 219 BANDA ACEH

PEMERINTAH ACEH
LEMBAGA PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA ACEH
JLN.T. NYAK ARIEF NOMOR 219 BANDA ACEH

PENGUMUMAN
Pemerintah Aceh menyediakan bantuan biaya pendidikan untuk masyarakat Aceh yang sedang dalam Program S1, S2, S3, baik di dalam luar Aceh maupun di luar Negeri, dengan syarat-syarat sebagai berikut :

1.      Membuat permohonan secara perorangan kepada pemerintah Aceh c/q lembaga peningkatan sumber daya Manusia  (LPSDM) Aceh, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
·        Mengisi Formulir LPSDM                       (download di  www.beasiswanad.wordpress.com).
·        Fotokopi Kartu Mahasiswa.
·        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Warga Aceh.
·        Fotokopi Kartu Keluarga Warga Aceh.
·        Surat Keterangan Masih Aktif kuliah tahun 2011 dari Pimpinan Fakultas  (Asli).
·        Transkrip Nilai tahun Akademik 2011 (Asli), kecuali Dokter Spesialis. Kalau ada universitas tertentu yang tidak  mengeluarkan transkrip nilai nilai, hendaknya ada keterangan dari universitas tersebut atau laporan akademiknya di sah kan oleh Penasehat Akademik.
·        Fotokopi Bukti Pembayaran Spp Semester Terakhir (dilegalisir universitas).
·        Fotokopi Buku Rekening Bank atas Nama Sendiri dan masih Aktif serta Online pada salah satu Bank (Bank Aceh, BNI 46, BANK MANDIRI, bank BRI yang Online).
·        Pasfoto berwarna Ukuran 3x4cm  Satu lembar.
·        Untuk Surat Permohonan, Nama dan Alamat harus sama dengan buku Rekening Bank.

Semua Dokumen dikirim ke alamat : Kantor LPSDM Aceh kompleks Kantor Gubernur Aceh, lantai 3 biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Jln.T. Nyak Arief nomor 219 Banda Aceh, setiap hari Kerja, dari hari Senin s/d Jum’at, Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

2.      Usia untuk Mahasiswa S1 Maksimal 25 tahun, S2 Maksimal 40 tahun, dan S3 Maksimal 45 tahun.
3.      Bantuan pendidikan diberikan hanya untuk mahasiswa S1, S2, dan S3 PTN dan PTS yang program Studinya terakreditasi, Minimum sudah kuliah 1 Semester. Untuk PTN minimal IPK 2,75, dan PTS Minimal IPK 3.00.
4.      Bantuan Biaya pendidikan ini tidak diberikan kepada :
    • Mereka yang telah menerima bantuan Serupa pada pemerintah aceh selama Tiga kali  untuk S1, Dua kali untuk S2.
    • Mereka dengan status tugas belajar yang telah mendapatkan bantuan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Aceh, Pemko dan Pemkab, dan PTN di Aceh yang dananya bersumber dari APBA dan APBK, dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga/Universitas yang bersangkutan dan bertanggung Jawab secara Hukum.
5.      Masa penerimaan permohonan dimulai sejak pengumuman ini dikeluarkan tanggal 11 juli 2011 dan ditutup Tanggal  9 September 2011. khusus Permohonan yang dikirim melalui Pos dapat diterima sampai tanggal 9 September 2011 (Stempel Pos)
6.      Permohonan yang tidak lengkap dan yang diterima setelah masa Pengumuman ini tidak akan diproses, serta berkas Menjadi Document LPSDM Aceh.
7.      Keputusan Tim seleksi bantuan biaya pendidikan bersifat Final dan Mengikat, tidak dapat diganggu gugat.
8.      Bagi yang sudah mengajukan berkas sebelum tanggal pengumuman ini dikeluarkan, agar mengajukan berkasnya kembali dan menyesuaikan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam pengumuman ini.

Banda Aceh, 11 Juli 2011
LPSDM Aceh
    Panitia






Tidak ada komentar: