View My Stats

Sabtu, 18 Desember 2010

PROGRAM SEMESTERAN= = = perencanaan pembelajaran=

PROGRAM SEMESTERAN




Semester merupakan satuan waktu terkecil yang digunakan untuk menyatakan lamanya suatu program dalam suatu jenjang pendidikan. Penyelenggaraan program pendidikan suatu jenjang lengkap dari awal sampai akhir akan dibagi ke dalam kegiatan semesteran.
Artinya, dalam upaya menyelesaikan satu jenjang lengkap, kegiatan belajar mahasiswadibagi-bagi ke dalam kegiatan semesteran, sehingga tiap awal semester mahasiswaharus merencanakan dan memutuskan tentang kegiatan belajar apa yang akan ditempuhnya pada semester itu.


Langkah-langkah Menyusun Program Semester
Program semester pengawasan sekolah disusun oleh masing-masing pengawas sekolah. Program ini berisi pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya. Langkah-langkah penyusunannya adalah seperti berikut ini:
(1) Menjabarkan program tahunan dan dikaitkan dengan identifikasi masalah dari sekolah binaan. Semua masalah dari sekolah binaan dikelompokkan atau diklasifikasi ke dalam kelompok: sumberdaya sarana/prasarana; sumberdaya manusia; sumberdaya lingkungan; program sekolah; proses belajar mengajar; dan hasil belajar.
(2) Mengolah dan menganalisis hasil identifikasi yang dikaitkan dengan hasil penjabaran program tahunan. Pengolahannya meliputi pengelompokan masalah ke dalam kelompok yang sama di setiap sekolah. Kemudian juga dikelompokkan sesuai dengan skala prioritas. Dengan demikian akan diperoleh masalah sejenis dan masalah yang mendesak untuk dimasukkan ke dalam program caturwulan.
(3) Merumuskan rancangan program semester dengan kriteria antara lain:
(a) Disusun berdasarkan ketentuan yang ada;
(b) Sekurang-kurangnya berisi sekolah yang akan dikunjungi; waktu atau jadwal kunjungan; alat pengumpul data atau instrumen; teknik analisis data; substansi atau objek yang akan diawasi; pendekatan dan metode yang digunakan.
(4) Menyampaikan dan mengkoordinasikan kepada koordinator pengawas sehingga mendapat masukan dan dukungan. Bedasarkan masukan itu dilakukan revisi program semester sehingga menjadi program semester yang mantap dan siap untuk dilaksanakan.







CARA MENYUSUN PROGRAM SEMESTER DAN PROGRAM TAHUNAN


Bahan Dalam Referensi Lain.

1. Hitung alokasi waktu dalam setahun berdasarkan kalender pendidikan yang diterbitkan oleh satuan pendidikan.. Hal – hal yang diperhatikan adalah :

- Banyaknya pekan dalam setiap bulan
- Jumlah pekan efektif per bulan (pekan dimana terjadi KBM)
- Jumlah pekan tidak efektif (pekan dimana tidak terjadi KBM misal HUT Sekolah, Hari libur umum dll)
- Total pekan, pekan efektif, pekan tidak efektif per tahun.


2. Hitung alokasi waktu per semester Hal-hal yang diperhatikan sama dengan perhitungan alokasi waktu dalam setahun.


3. Menentukan jumlah jam efektif per semester Hal-hal yang diperhatikan adalah :

- Banyaknya pekan efektif pada perhitungan alokasi waktu per semester dikurangi pekan tidak efektifnya. Contoh : Pekan dalam semester ini 26 pekan, yang tidak efektif 9 pekan maka pekan efektif adalah 26-9 =17 Pekan.

- Jam efektif semester adalah hasil perkalian pekan efektif dengan jumlah jam pelajaran per minggu. Misal : Fisika kelas VII Jumlah jam per minggu 2 jam/ kelas. Maka jam pelajaran efektif per semester adalah 17 x 2 jam pel = 34 jam pel.


4. Distribusi alokasi waktu Hal-hal yang diperhatikan adalah :

- Hitung banyaknya kompetensi dasar dalam semester berjalan.
- Tentukan kedalaman dan keluasan materi pada Kompetensi Dasar tersebut.
- Sebarkan jam efektif yang telah dihitung pada setiap Kompetensi Kasar berdasarkan keluasan dan kedalamannya.

- jabarkan hasil penyebaran tersebut pada matriks yang telah dilengkapi dengan bulan dan minggu selama 1 semester dengan memperhatikan juga minggu / hari tidak efektif.


Fungsinya adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran, sehingga lebih terarah dan berjalan efektif dan efisien.




KALENDER PENDIDIKAN


Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Setiap permulaan tahun pelajaran, tim penyusun program di sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di sekolah/madrasah mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah/madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:
- Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

- Minggu Efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.

- Waktu Pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

- Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

- Waktu Libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

- Libur Jeda Tengah Semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.

- Sekolah/Madrasah-Sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.

- Bagi Sekolah/Madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
- Hari Libur Umum/Nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.






DAFTAR PUSTAKA



Ahmad Sudrajat, 2010, Model Pembelajaran Inovatif, http:// akhmadsudrajat. wordpress.com

Badan Standar Nasional Pendidikan, 2006, Standar Isi, Departemen Pendidikan Nasional: Jakarta


Basuki Dwi Sulistyo, 2007, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Pembelajaran IPS Sejarah di SMP Negeri 21 Semarang Tahun Ajaran 2006/2007, Universitas Negeri Semarang: Semarang

Conny Semiawan, dkk., 1988, Pendekatan keterampilan proses, Gramedia: Jakarta.

Darsono, Max. 2000. Belajar dan Pembelajaran. Semarang : IKIP Semarang Press.

Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta:2003.

http://www.jambiekspres.co.id/index.php/guruku/858, 2010, Perjalanan Kurikulum di Indonesia

Husaini Usman, 2008, Manajemen: Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan, Bumi Aksara: Jakarta.

Nasution, S.. 1982. Teknologi Pendidikan, Jemmars: Bandung

Pusat Kurikulum, 2006, Model Pengembangan Silabus Mata Pelajaran Dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran IPS Terpadu Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Balitbang Depdiknas : Jakarta.

Rahardjo, R., 1991, Desain Media (Pengantar Pembuatan OHT), Nuffic/Depdikbud/ AA: Jakarta.


Subiyanto, 1988, Evaluasi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam, P2LPTK, Depdikbud: Jakarta.

Trianto, 2007, Model-model Pembelajaran Inovatif Berorientasi Konstruktivisti, Prestasi Pustaka: Jakarta

Udin Syaefuddin Sa’ud, 2009, Inovasi Pendidikan, Alfabeta: Bandung

Universitas Negeri Makassar, 2007, Panduan Model Pembelajaran Efektif, UNM: Makassar.

Tidak ada komentar: