View My Stats

Sabtu, 18 Desember 2010

PENGEMBANGAN SILABUS= = = perencanaan pembelajaran =

PENGEMBANGAN SILABUS





A. PENDAHULUAN

Kompetensi Supervisi Akademik merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh para pengawas satuan pendidikan. Kompetensi ini berkenaandengankemampuan pengawas dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah/satuan pendidikan. Secara spesifik pengawas satuan pendidikan harus memiliki kemampuan untuk membantu guru dalam mengembangkan silabus sebagai sarana/pedoman dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Sejalan dengan adanya kebijakan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia yang diawali dengan adanya UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, telah dibentuk suatu Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) yang salah satu tugasnya mengembangkan standar kompetensi dan standar isi. Standar kompetensi terdiri atas standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi kelompok mata pelajaran (SK-KMP), standar kompetensi mata pelajaran (SKMP), dan kompetensi dasar (KD). Standar isi terdiri atas kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, dan kalender pendidikan.

Kedua standar tersebut dijadikan sebagai panduan dalam penyusunan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, maka pengembangan kurikulum secara operasional sampai dengan penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang lebih spesifik menjadi tanggung jawab sekolah.

Silabus pada dasarnya merupakan rencana pembelajaran jangka panjang pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
Silabus sebagai suatu rencana pembelajaran diperlukan sebab proses pembelajaran di sekolah dilaksanakan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Selain itu, proses pembelajaran sendiri pada hakikatnya merupakan suatu proses yang ditata dan diatur sedemikian rupa menurut langkah-langkah tertentu agar dalam pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang diharapkan dan kompetensi dasar dapat tercapai secara efektif.

Memperhatikan hal di atas, salah satu peran yang harus dilakukan pengawas sekolah adalah bagaimana mengarahkan pihak pengelola sekolah, khususnya guru, agar dalam penyusunan silabus didasarkan atas pertimbangan yang matang supaya siswa memiliki pengalaman belajar yang bermakna.
Silabus yang dikembangkan dengan tepat dan efektif akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan pembelajaran. Komponen-komponen dalam silabus tersebut harus disusun dan dikembangkan secara sistematis dan sistemik, dan dalam pengembangannya harus berorientasi pada standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah dikembangkan oleh BSNP.



B. PENGERTIAN SILABUS

Silabus merupakan produk utama dari pengembangan kurikulum sebagai suatu rencana tertulis pada suatu satuan pendidikan yang harus memiliki keterkaitan dengan produk pengembangan kurikulum lainnya, yaitu proses pembelajaran. Silabus dapat dikatakan sebagai kurikulum ideal (ideal/potential curriculum), sedangkan proses pembelajaran merupakan kurikulum actual (actual/real curriculum).

Silabus juga merupakan hasil atau produk pengembangan disain pembelajaran, seperti Pola Dasar Kegiatan Belajar Mengajar (PDKBM) dan Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP). Dalam silabus tersebut memuat komponen-komponen minimal dari kurikulum satuan pendidikan. Untuk mengadakan pengkajian terhadap kurikulum yang sedang dilaksanakan pada suatu satuan pendidikan, bisa dilakukan melalui penelaahan silabus yang telah dikembangkan dan diberlakukan.

Dari pengkajian terhadap silabus bisa memberikan berbagai informasi, di antaranya dapat dilihat apakah kurikulum sebagai suatu teori telah diterjemahkan dengan baik. Melalui silabus dapat ditelaah standar kompetensi dan kompetensi yang akan dicapai, materi yang akan dikembangkan, proses yang diharapkan terjadi, serta bagaimana cara mengukur keberhasilan belajar. Dari silabus juga akan tampak apakah hubungan antara satu komponen dengan komponen lainnya harmonis atau tidak. Karena itu kedudukan silabus dalam telaah kurikulum tingkat satuan pendidikan sangatlah
penting.

Silabus merupakan salah satu tahapan dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan, khususnya untuk menjawab “apa yang harus dipelajari?”, juga merupakan penjabaran lebih lanjut tentang pokok-pokok program dalam satu mata pelajaran yang diturunkan dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan ke dalam rincian kegiatan dan strategi pembelajaran, kegiatan dan strategi penilaian, dan pengalokasian waktu.
Silabus pada dasarnya merupakan program yang bersifat makro yang harus dijabarkan lagi ke dalam program-program pembelajaran yang lebih rinci, yaitu rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Silabus merupakan program yang dilaksanakan untuk jangka waktu yang cukup panjang (satu semester), menjadi acuan dalam mengembangkan RPP yang merupakan program untuk jangka waktu yang lebih singkat.

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.



C. MANFAAT SILABUS

Dengan memperhatikan beberapa pengertian di atas, pada dasarnya silabus merupakan acuan utama dalam suatu kegiatan pembelajaran. Beberapa manfaat dari silabus ini, di antaranya:

1. Sebagai pedoman/acuan bagi pengembangan pembelajaran lebih lanjut, yaitu dalam penyusunan RPP, pengelolaan kegiatan pembelajaran, penyediaan sumber belajar, dan pengembangan sistem penilaian.
2. Memberikan gambaran mengenai pokok-pokok program yang akan dicapai dalam suatu mata pelajaran.
3. Sebagai ukuran dalam melakukan penilaian keberhasilan suatu program pembelajaran.
4. Dokumentasi tertulis (witten document) sebagai akuntabilitas suatu program pembelajaran.



D. PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS

Dalam pengembangan silabus perlu dipertimbangkan beberapa prinsip. Prinsip tersebut merupakan kaidah yang akan menjiwai pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Terdapat beberapa prinsip yang harus dijadikan dasar dalam pengembangan silabus ini, yaitu: ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai/adequate, aktual/kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh. Penjelasan dari prinsip-prinsip tersebut yaitu:

1. Ilmiah, maksudnya bahwa keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Mengingat silabus berisikan garis-garis besar isi/materi pembelajaran yang akan dipelajari siswa, maka materi/isi pembelajaran tersebut harus memenuhi kebenaran ilmiah. Untuk itu, dalam penyusunan silabus disarankan melibatkan ahli bidang keilmuan masing-masing mata pelajaran agar materi pembelajaran tersebut memiliki validitas yang tinggi.
2. Relevan, maksudnya bahwa cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus harus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis, maksudnya bahwa komponen-komponen dalam silabus harus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. Silabus pada dasarnya merupakan suatu sistem, oleh karena itu dalam penyusunannya harus dilakukan secara sistematis.
4. Konsisten, maksudnya bahwa dalam silabus harus nampak hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai, maksudnya bahwa cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup memadai untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar yang pada akhirnya mencapai standar kompetensi.
6. Aktual dan Kontekstual, maksudnya bahwa cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel, maksudnya bahwa keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh, maksudnya bahwa komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).




E. PENGORGANISASIAN DAN TATALAKSANA TIM PENGEMBANG SILABUS

Berdasarkan apa yang terlulis dalam panduan penyusunan KTSP, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Secara lebih rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Silabus dapat disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya. Selain itu, guru juga harus sudah memahami dengan benar langkah-langkah mengembangkan silabus.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3. Di SMK, IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/ PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5. Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

Agar silabus dapat tersusun dengan baik, dibutuhkan tim kerja yang memadai dan memiliki beberapa kapabilitas. Sebaiknya dalam tim kerja tersebut tersedia ahli kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli disain pembelajaran, ahli evaluasi, dan ahli lainnya yang diperlukan. Selanjutnya, perlu juga ditetapkan struktur organisasi dan tatalaksana tim pengembang silabus tersebut.



F. PROSEDUR PENGEMBANGAN SILABUS

Untuk memperoleh silabus yang berkualitas dan sesuai dengan prinsipprinsip sebagaimana telah diuraikan di atas, diperlukan prosedur pengembangan silabus yang tepat. Prosedur pengembangan silabus yang disarankan yaitu melalui tahapan: perancangan, validasi, pengesahan, sosialisasi, pelaksanaan, dan evaluasi. Secara singkat, prosedur pengembangan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

1. Perancangan (Design).
Tahap ini diawali dengan kegiatan mengidentifikasi standar kompetensi dan kompetensi dasar yang terdapat dalam standar isi, dilanjutkan dengan menetapkan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, jenis penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang diperlukan. Produk dari tahap ini yaitu berupa draf awal silabus untuk setiap mata pelajaran (disarankan dalam bentuk matriks agar memudahkan dalam melihat hubungan antar komponen).

2. Validasi.
Tahap ini dilakukan untuk mengetahui apakah draf awal silabus yang telah disusun itu sudah tepat atau masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut, baik berkenaan dengan ruang lingkup, urutan penyajian, substansi materi pokok, maupun cakupan isi dalam komponen-komponen silabus yang lainnya. Tahap validasi bisa dilakukan dengan cara meminta tanggapan dari pihak-pihak yang dianggap memiliki keahlian untuk itu, seperti ahli disiplin keilmuan mata pelajaran.

Apabila setelah dilakukan validasi ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki, maka sebaiknya secepatnya dilakukan penyempurnaan atau perancangan ulang sampai diperoleh silabus yang siap diimplementasikan. Hal ini terutama sekali apabila silabus itu dikembangkan oleh suatu tim yang dibentuk dari perwakilan beberapa sekolah yang hasilnya akan dijadikan acuan oleh guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran.

3. Pengesahan.
Tahap ini dilakukan sebelum silabus final dimplementasikan dengan tuju10 an agar memperoleh pengesahan dari pihak yang dianggap kompeten. Tahap pengesahan ini merupakan pertanda bahwa silabus tersebut secara resmi sudah bisa dijadikan pedoman oleh guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, dan penilaian.

4. Sosialisasi.
Tahap ini dilakukan terutama apabila silabus dikembangkan pada level yang lebih luas dan dilakukan oleh tim yang secara khusus dibentuk dan dipercaya untuk mengembangkannya. Silabus final yang dihasilkan dan telah disahkan perlu disosialisasikan secara benar dan tepat kepada guru sebagai pelaksana kurikulum.

5. Pelaksanaan.
Tahap ini merupakan kulminasi dari tahap-tahap sebelumnya yang diawali dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran sampai dengan pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran.


6. Evaluasi.
Tahap ini dilakukan untuk mengetahui apakah silabus yang telah dikembangkan itu mencapai sasarannya atau sebaliknya. Dari hasil evaluasi ini dapat diketahui sampai dimana tingkat ketercapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, silabus dapat segera diperbaiki dan disempurnakan.



G. LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN SILABUS

Secara umum proses penyusunan silabus terdiri atas delapan langkah utama sebagai berikut:

1. Mengisi kolom identitas mata pelajaran
Pada bagian ini perlu dituliskan dengan jelas nama sekolah, mata pelajaran, ditujukan untuk kelas berapa, pada semester mana, dan alokasi waktu yang dibutuhkan. Perlu juga dituliskan standar kompetensi mata pelajaran yang akan dicapai.

2. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Standar kompetensi pada dasarnya merupakan kualifikasi kemampuan minimal siswa yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
Kompetensi dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dikuasai siswa dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi. Standar kompetensi dan kompetensi dasar ini berlaku secara nasional, ditetapkan oleh BSNP.

Para pengembang silabus perlu mengkaji secara teliti standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:

a. Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada dalam standar isi;
b. Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.

3. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Materi pokok/pembelajaran ini merupakan pokok-pokok materi pembelajaran yang harus dipelajari siswa untuk mencapai kompetensi dasar dan indikator. Jenis materi pokok bisa berupa fakta, konsep, prinsip, prosedur, atau keterampilan.

Materi pokok dalam silabus biasanya dirumuskan dalam bentuk kata benda atau kata kerja yang dibendakan. Untuk mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. Potensi peserta didik;
b. Relevansi dengan karakteristik daerah,
c. Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik;
d. Kebermanfaatan bagi peserta didik;
e. Struktur keilmuan;
f. Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. Alokasi waktu.

4. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran pada dasarnya merupakan bentuk/pola umum kegiatan yang akan dilaksanakan dalam proses pembelajaran. Kegiatan pembelajaran ini dapat berupa kegiatan tatap muka maupun bukan tatap muka. Kegiatan tatap muka, berupa kegiatan pembelajaran dalam bentuk interaksi langsung antara guru dengan siswa (ceramah, tanya jawab, diskusi, kuis, tes).

Kegiatan non tatap muka, berupa kegiatan pembelajaran yang bukan interaksi langsung guru-siswa (mendemonstrasikan, mempraktikkan, mengukur, mensimulasikan, mengadakan eksperimen, mengaplikasikan, menganalisis, menemukan, mengamati, meneliti, menelaah), kegiatan pembelajaran kontekstual, dan kegiatan pembelajaran kecakapan hidup.
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.

Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar merupakan aktivitas belajar baik di dalam maupun di luar kelas. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.

a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.

5. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

6. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.

b. Penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu berdasarkan apa yang bias dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.

c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.

d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi criteria ketuntasan.

e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.

7. Menentukan Alokasi Waktu

Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.


8. Menentukan Sumber Belajar

Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.




H. FORMAT SILABUS

Silabus sebagai bagian dalam proses pembelajaran terdiri dari komponenkomponen yang saling berkaitan satu sama lain. Komponen silabus yang disarankan terdiri dari: identitas mata pelajaran, standar kompetensi dan kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Komponen-komponen tersebut sebaiknya disusun dalam format dan sistematika yang jelas. Format berkaitan dengan bentuk penyajian isi silabus, sedangkan sistematika berkaitan dengan urutan penyajian komponen silabus. Format silabus ini sebaiknya disusun dalam bentuk matriks (bukan naratif) untuk mempermudah dalam melihat keterhubungan antar komponen.


















DAFTAR PUSTAKA



Asep Herry Hernawan, dkk. 2003. Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran. Pusat Penerbitan Universitas Terbuka Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.

--------------. (2006). Pengembangan Silabus dan Satuan Pembelajaran. Makalah Pelatihan Pengembangan Kurikulum bagi Guru. Bandung.

Banathy, Bela H., Systems Design of Education, Educational Technology Publications, New Jersey, 1991.

Cece Wijaya dan Tabrani Rusyan, Kemampuan Dasar Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.

Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Contoh Silabus Berdiversifikasi dan Penilaian Berbasis Kelas Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah. Jakarta.

--------------. 2004. Kurikulum 2004 Kerangka Dasar Draft Puskur 24 Mei 2004. Jakarta

--------------. 2004. Pedoman Umum Pengembangan Silabus Berbasis Kompetensi. Ditjen Dikdasmen. Jakarta.

Dick, Walter and Lou Carey, The Systematic Design of Instruction, Harper Collins Publishers, Florida, 1990.

Fogarty, Robin. 1991. How to Integrated the Curricula. Palatine, Ilinois: IRI/ Skylight Publishing, Inc.

Merril, M. David, Instructional Design Theory, Educational Technology Publications, New Jersey, 1994.

Nana Sudjana, Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar, Sinar Baru, Bandung, 1988.

Reigeluth, Charles M., Instructional Design Theories and Models, Lawrence Erlbaum Associates Publisher, New Jersey, 1983.

Seels, Barbara and Zita Glasgow, Exercises in Instructional Design, Merril Publishing Company, Columbus, 1990.

Udin S. Winataputra, dkk. Strategi Belajar Mengajar. Pusat Penerbitan Universitas Terbuka Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.

Ujang Sukandi, dkk. 2001. Belajar Aktif dan Terpadu Apa, Mengapa, dan Bagaimana. The British Council. Jakarta.

Tidak ada komentar: