View My Stats

Sabtu, 22 Maret 2014

AHLUSUNNAH DAN PARA PEMIKIRNYA (Tentang Kemahaesaan Tuhan, Keadilan Tuhan, Kedudukan Manusia, Persoalan Wahyu dan Akal, serta Pemaknaan Iman Dan Kufur dalam Kaitannya dengan Semangat Intelektual dan semangat Kehidupan)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Yang dimaksud dengan ahlussunnah wal jama’ah di dalam lapangan sejarah pemikiran islam adalah kaum Asy’ariah dan kamu Maturidi. Selain itu, golongan ahlussunnah wal jama’ah adalah golongan yang didukung oleh para ahli hadits dan para ahli madzhab fiqih, yang satu sama lain tidak saling kafir mengkafirkan dan mereka sepaham dalam soal ibadah, yaitu mengikuti Rasulullah SAW, para sahabatnya dan para tabi’in.

Selama ini yang kita mengetahui tentang Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah madzhab yang :
-          Dalam aqidah, mengikuti salah satu dari Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi.
-          Dalam ‘ubudiyah (praktek peribadatan) mengikuti salah satu Imam yang empat : Abu Hanifah, Malik Bin Anas, Muhammad al-Syafi’I dan Ahmad Bin Hanbal.
-          Dan dalam ber-tasawuf mengikuti salah satu Iman : Abu Qasim Al-Junaidi al-Baghdadi dan Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali.
Ahlus Sunnah wal Jama`ah adalah sebuah istilah dalam khazanah ke-Islaman, yang maknanya relatif sangat longgar dan luas, sehingga sering disalah pahami dan digunakan secara tidak baku. Tidak ada keterangan pasti kapan istilah ini muncul. Tetapi ada hadis yang diduga menjadi rujukan untuk pembentukannnya. Hadis tersebut menyuruh umat Islam bepegang, menjaga dan mengamalkan sunnah Rasulullah (bahkan juga sunnah khulafa’ur rasyidin). Ada juga hadis yang menyatakan orang Islam yang selamat adalah mereka yang berada di dalam jamaah atau bergabung dengan jamaah, maksudnya tidak menjadi orang yang keluar atau meninggalkan jamaah, menyendiri atau menyempal. Kelihatannya makna kedua hadis di atas digabung sehingga muncullah istilah Ahlus Sunnah wal Jama`ah yang maknanya lebih kurang mereka yang mengikuti dan mejaga sunnah Rasulullah serta berada di dalam jama`ah.[1] Tulisan ini ingin menjelaskan bagaimana istilah ini muncul, bagaimana perkembangannya dan bagaimana penggunaannya sekarang ini.
Ketika Ali bin abi Thalib diangkat menjadi khalifah (35 H), maka Mu`awiyah waktu itu Gubernur daerah Suriah yang berkedudukan di Damaskus, melakukan pemberontakan. `Ali tidak berhasil mengalahkan Mu`awiyah, malah sebaliknya Mu`awiyah berhasil memecah pengikut`Ali menjadi dua kelompok: satu ingin terus berperang (khawarij) dan satu lagi ingin berdamai (syi`ah `Ali). Karena perang tidak selesai, maka Mu`awiyah tetap berkuasa di Damaskus dan terus memerintah selama enam belas tahun setelah Ali terbunuh. Sedang `Ali memindahkan pusat pemerintahan dari Madinah ke Koufah, dan berkuasa selama empat tahun, saat mana dia dibunuh oleh pengkhianat (40 H).[2]
Golongan Ahlusunnah juga memiliki sumber-sumber pendapat lain seperti yang ada pada golongan yang lain. Dalam hal ini penulis ingin mengkaji tentang “Ahlusunnah dan Para Pemikirnya” yang mengangkat tentang Kemahaesaan Tuhan, Keadilan Tuhan, Kedudukan Manusia, Persoalan Wahyu dan Akal, serta Pemaknaan Iman dan Kufur dalam Kaitannya dengan Semangat Intelektual dan semangat Kehidupan.









BAB II
PEMBAHASAN

AHLUSUNNAH DAN PARA PEMIKIRNYA

(Tentang Kemahaesaan Tuhan, Keadilan Tuhan, Kedudukan Manusia, Persoalan Wahyu dan Akal, serta Pemaknaan Iman Dan Kufur dalam Kaitannya dengan Semangat Intelektual dan semangat Kehidupan)


A.      AHLUSUNNAH DAN PARA PEMIKIRNYA

Husein Muhammad sebagaimana dikutip oleh Imama Baehaqi, mengemukakan bahwa dalam sejarah pemikiran islam, term Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (Aswaja), muncul secara lebih popular setelah Abu Hasan al-asy’ari (w.324 H/936 M) dan Abu Mansur Al-Maturidi (w.944 M), mengajukan gagasan “Kalam”nya yang antithesis terhadap pemikiran-pemikiran mu’tazilah.
Pemikiran-pemikiran teologis kedua orang tersebut berhasil mempengaruhi pikiran banyak orang dan mengubah kecenderungan dari berpikir rasionalis ala mu’tazilah kepada berpikir tradisionalis dengan berpegang pada Sunnah Nabi Muhammad SAW. Karena itu Aswaja sering diidentikkan dengan Asy’arrisme-Maturidisme (Asy’ariah-Maturidiyah), sebagaimana dikemukakan komentator Ihya Ulumuddin, Murtaza Zubaidi dalam kitabnya Istihaf Saadah al-muttaqin .[3]
Al-Baghdadi sebagaimana dikutip Husein Muhammad yang tercantum dalam bukunya Imam Baehaqi, mengemukakan bahwa para penulis sejarah pemikiran islam selalu mengaitkan istilah Aswaja dengan hadits Nabi SAW tentang kelompok-kelompok kaum muslimin yang terpecah menjadi 73 golongan. Nabi mengatakan bahwa semua kelompok tersebut akan masuk neraka kecuali satu, yaitu :”Ma’ana ‘alaih wa ashhabi” (tradisi saya dan sahabat saya). Dalam riwayat lain disebutkan : “Kecuali satu, yaitu Al-Jama’ah”.[4]

Dalam tulisan berikut ini, selanjutnya Penulis akan mengetengahkan pokok-pokok pikiran kedua aliran tersebut.

A.1.  ASY’ARIYAH

A.1.1. Sekilas tentang Tokoh Pendiri Aliran Asy’ariyah
Asy’ariyah dinisbahkan kepada pendirinya Abul Hasan ‘Ali bin Ismail bin Ishaq bin Salim bin Ismail bin ‘Abdillah  bin Musa bin Bilal bin Abi Burdah bin Abi Musa al-Asy’ari. Al-Asy’ari lahir di Bashrah pada tahun 260 H/875 M. Semula dia adalah seorang  murid dari al-Jubba’i (seorang tokoh Mu’tazilah) di Bashrah. Al-Asy’ari menjadi penganut ajaran Mu’tazilah sampai tahun 300 H atau 912 M. Ia meninggal tahun 324 H/975 M di Bagdad. Setelah mendalami ajaran Mu’tazilah hingga umur 40 tahun, terjadilah perbedaan antara dia dengan gurunya al-Juba’I mengenai berbagai masalah kalam, yang akhirnya tidak puas atas jawaban-jawaban  gurunya, sehingga ia meninggalkan aliran mu’tazilah.
Asy’ariyah meninggalkan aliran Mu’tazilah dengan alasan yang masih merupakan sesuatu yang kabur, belum terungkap apa di balik rahasia itu. Karena itu, tidaklah terlalu mudah dibenarkan dan diyakini bahwa ia meninggalkan  aliran yang dianut gurunya, karena tidak puas atas jawaban gurunya Al-Juba’i.[5]
Kaum Mu’tazilah, terutama tokoh-tokohnya dikenal sangat terampil dalam menggunakan akal pikiran bahkan sangat mengagungkan akal dalam melihat suatu persoalan, faktor ini salah satunya dapat diduga menjadi salah satu alasan mengapa Asy’ari meninggalkan aliran tersebut.
Pembentukan aliran baru dari Asy’ari ini juga disebabkan faktor sosial. Ia melihat bahwa aliran Mu’tazilah sudah berada dalam keadaan lemah. Masyarakat sudah tidak bisa menerima kebaikannya lagi karena menimbulkan fitnah, penyiksaan, pengaliran darah  ulama penentangnya dengan mihnah.[6] Diduga al-Asy’ari melihat  adanya bahaya bagi umat Islam kalau paham Mu’tazilah yang sulit  untuk dicerna dan diterima umat, tidak diganti dengan  kalam atau teologi yang teratur untuk menjadi pegangan mereka.

A.1.2. Paham dan Ajaran Aliran Asy’ariyah
Untuk mengetahui paham dan ajaran Asy’ariyah, ada baiknya dikemukakan lebih dahulu paham dan ajaran yang dikemukakan  oleh pendirinya mengenai berbagai aspek teologis. Doktrin-doktrin al-Asy’ari yang terpenting adalah :
Pertama, Tuhan sifat-sifat-Nya. Perbedaan pendapat di kalangan mutakalimin mengenai sifat-sifat Allah tak dapat dihindarkan walaupun mereka setuju bahwa mengesakan Allah adalah wajib. Al-Asy’ari dihadapkan pada dua pandangan ekstrim. Di satu pihak, ia berhadapan dengan kelompok sifatiah (pemberi sifat), kelompok Mujassimah (antropomorsis), dan kelompok musyabbihah yang berpendapat bahwa Allah mempunyai semua sifat yang disebutkan dalam AlQur’an dan Sunnah dan sifat-sifat itu harus dipahami menurut arti harfiahnya. Di lain pihak, ia berhadapan dengan kelompok Mu’tazilah yang berpendapat bahwa sifat-sifat Allah tidak lain selain essensi-Nya. Tangan, kaki, telinga Allah, ‘arsy atau kursi tidak boleh diartikan secara harfiah, melainkan harus dijelaskan secara alegoris.
Menghadapi dua kelompok yang berbeda tersebut, Al-Asy’ari berpendapat , melainkan secara simbolis (kontra dengan kelompok sifatiah). Selanjutnya ia berpendapat bahwa sifat-sifat Allah itu unik sehingga tidak dapat dibandingkan dengan dengan sifat-sifat manusia yang tampaknya mirip. Sifat-sifat Allah berbeda dengan Allah sendiri, tetapi-sejauh menyangkut realitasnya (hakikah)- tidak terpisah dari esensi-Nya. Dengan demikian tidak berbeda dengan-Nya.
Kedua, Kekuasaan Tuhan atas perbuatan manusia. Al-Asy’ari memiliki paham dan keyakinan yang ditafsirkan banyak kalangan condong ke paham Jabariyah mengenai kehendak mutlak Tuhan dan keadilan Tuhan. Dia berpandangan bahwa kehendak Tuhan tidak tunduk kepada siapapun. Apa saja yang dikehendaki Tuhan, itulah yang ada, dan apa yang ada, itulah yang dikehendakinya.[7]
Di atas Tuhan tidak ada sesuatu apapun yang dapat membuat hukum dan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat Tuhan, karena Dia adalah Raja yang Maha Memaksa, bagiNya tidak ada batasan apapun yang bisa membatasiNya.[8] Asy’ariyah mendasarkan pandangannya atas beberapa ayat al-Qur’an, di antaranya adalah :
والله خلقكم وماتعملون (الصافات : 26(
Ayat ini mengandung arti : “Allah menciptakan kamu dan perbuatan-perbuatan kamu”. Maka perbuatan manusia diciptakan Allah. Begitu pula dengan ayat yang lain:
وما تشا ؤون الاأن يشاءالله (الانسان : 30(
Ayat di atas berimplikasi bahwa kehendak manusia adalah satu dengan kehendak Tuhan, dan bahwa kehendak yang ada dalam diri manusia, sebenarnya tidak lain adalah kehendak Tuhan.[9]
Sementara Mu’tazilah sebagai antitesa faham Asy’ariyah menjadikan prinsip keadilan Tuhan sebagai landasan dan kerangka dalam memandang hakikat perbuatan manusia, maka sebaliknya Asy’ariyah bertitik tolak dari konsep kemutlakan kehendak dan kekuasaan Tuhan untuk menyusun  teorinya mengenai perbuatan manusia. Oleh karenanya, akan ditemukan bahwa aliran Asy’ariyah lebih dekat kepada paham Jabariyah dari pada Qadariyah.[10] sebab sebagai konsekuensi logis  dari doktrin Tuhan Maha Kuasa dan Maha Berkehendak adalah pengakuan atas kelemahan manusia secara hakiki. Dan manusia dalam kelemahannya banyak bergantung kepada kehendak dan kekuasaan Tuhan.
Selanjutnya untuk mengambarkan hubungan antara perbuatan manusia dengan kehendak dan kekuasaan Tuhan, al-Asy’ari mengemukakan teori “kasb” yang oleh kebanyakan ahli ilmu kalam dirasakan sulit untuk dipahami. Asy’ari menjelaskan arti kasb sebagai sesuatu yang terjadi dari muktasib(yang memperoleh) dengan perantaraan daya yang diciptakan (qudrah haditsah). Makna kasb di sini bererti perolehan. Dalam Maqalat al-Islamiyyyin disebutkan kata iktishab memberi makna bahwa sesuatu terjadi dengan perantaraan daya yang diccipatkan dan dengan demikian menjadi kasb (perolehan) bagi orang yang dari dayanya perbuatan itu timbul.[11]
Pada prinsipnya Asy’ariyah berpendapat bahwa perbuatan manusia diciptakan oleh Allah. Daya manusia tidak mempunyai efek untuk mewujudkannya, tetapi yang berlaku adalah bahwa Allah menciptakan perbuatan untuk menusia  dan menciptakan pula pada diri manusia daya untuk melahirkan perbuatan-perbuatan tersebut. Jadi perbuatan-perbuatan di sini adalah ciptaan Allah dan merupakan kasb (perolehan) bagi manusia. Dengan begitu kasb mempunyai pengertian  penyertaan perbuatan  dengan daya manusia yang hadits. Dan ini berimplikasi bahwa perbuata manusia  dibarengi dengan daya dan kehendakNya dan bukan atas daya dan kehendak manusia itu sendiri.[12]
Dari sini dapat disimpulkan bahwa fa’il (pelaku) sebenarnya suatu perbuatan manusia adalah Allah dan manusia merupakan wadah bagi  fi’il (perbuatan) yang disebut kasb. Namun demikian karena dia juga berdaya  dan mempunyai kehendak yang ditujukan untuk mewujudkan kasb ini, maka bisa saja menisbastkan perbuatan kepada manusia. Hanya saja, yang perlu dicermati adalah adanya pandangan bahwa daya dan kehendak itu tidak berpotensi untuk menjadi pencipta atau pelaku. Ia hanya merupakan penyerta bagi perbuatan Tuhan dan wujudnya menjadi kasb. Oleh karena itu tidak bisa tidak, perbuatan manusia harus diletakkan dalam kerangka kemutlakan kekuasaan dan kehendak Tuhan.
Tampaknya, Aliran Asy’ariyah muncul dengan teori kasbnya untuk menengahi pertentangan antara Qadariyah dan Jabariyah,[13] dengan menyatakan bahwa manusia wajib berusaha, namun disandarkan bahwa usaha manusia itu tidak dapat berpengaruh terhadap jalan kehidupannya yang telah ditentukan Tuhan. Namun demikian, ini tidak selalu harus diinterpretasikan sebagai suatu tanda fatalistis. Mungkin saja yang dimaksudkan oleh pernyataan tersebut ialah apapun yang dilakukan manusisa tidak akan melampaui ketentuan sunnatullah, yaitu hukum alam ciptaan Tuhan dan hal ini hanya tepat untuk analisis tingkat Tuhan, tetapi tidak tepat untuk analisis tingkat manusia. Bila dibawa ke pikiran manusia, maka faham yang demikian itu  mungkin akan berakhir dengan anggapan  bahwa konsep Asy’ariyah tidak percaya  pada hukum alam dan kausalitas. Apalagi di kalangan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, dikenalkan adanya rukun iman yang ke-6, yaitu percaya kepada qadla dan qadar Tuhan, hal ini menambah anggapan bahwa paham Asy’ariyah adalah falatistik dan Jabariyah.
Ketiga, akal dan wahyu serta kreteria baik dan buruk. Walaupun Al-Asy’ari dan orang-orang Mu’tazilah mengakui pentingnya akal dan wahyu, keduanya berbeda dalam menghadapi persoalan yang memperoleh penjelasan kontradiktif dari akal dan wahyu. Al-Asy’ari mengutamakan wahyu, sementara Mu’tazilah mengutamakan menggunakan rasio.
Dalam menentukan baik dan buruk pun terjadi perbedaan pendapat di antara mereka. Al-Asy’ari berpendapat bahwa baik dan buruk harus berdasarkan wahyu, sedangkan Mu’tazilah berdasarkan pada rasio.
Keempat, qadimnya al-Qur’an. Al-Asy’ari dihadapkan pada dua pandangan ekstrim dalam persoalan qadimnya al-Qur’an, yaitu pandangan Mu’tazilah bahwa Al-Qur’an diciptakan (makhluk) sehingga tidak qadim dan pandangan mazhab Hambali  dan Zahiriah yang menyatakan bahwa al-Qur’an adalah Kalam Allah (yang qadim dan tidak diciptakan). Bahkan Zahiriah berpendapat bahwa semua huruf, kata, dan bunyi al-Qur’an adalah  qadim. Untuk mendamaikan kedua pandangan yang saling bertentangan itu, dalam teori Al-Asy’ari al-Qur’an bukan makhluk sebagaimana dalam konsep teologi Mu’tazilah, melainkan kalam Allah yang qadim. al-Qur’an yang qadim itu  tidak mempunyai huruf dan suara.
Kelima, melihat Allah. Al-Asy’ari tidak sependapat dengan kelompok ortodok ekstrim, terutama Zahiriah yang menyatakan bahwa Allah dapat dilihat di akhirat dan Allah bersemayam di Arsy. Selain itu, Al-Asy’ari  juga tidak sependapat dengan Mu’tazilah yang mengingkari rukyatullah (melihat Allah) di akhirat. Al-Asy’ari yakin dapat bahwa Alah dapat di lihat di akhirat, tetapi tidak dapat digambarkan. Kemungkinan ru’yat dapat terjadi manakala Allah sendiri yang menyebabkan Dia dapat di lihat atau bilamana Ia menciptakan kemampuan penglihatan manusia untuk melihat-Nya.
Keenam, keadilan. Pada dasarnya Al-Asy’ari dan Mu’tazilah setuju bahwa Allah itu Adil. Namun mereka berbeda dalam cara pandang makna keadilan Tuhan. Al-Asyari tidak sependapat dengan ajaran Mu’tazilah yang mengharuskan Allah berbuat adil sehingga  Ia harus menyiksa orang yang salah dan berpendapat bahwa Allah tidak memiliki keharusan apapun karena Ia adalah Penguasa Mutlak. Jika Mu’tazilah  mengartikan  keadilan dari visi manusia yang memiliki dirinya, sedangkan Al-Asy’ari dari visi bahwa Allah adalah pemilik mutlak.
Ketujuh, kedudukan orang berdosa. Al-Asy’ari menolak ajaran posisi menengah yang dianut Mu’tazilah. Mengingat kenyataan iman merupakan lawan kufr, predikat seseorang haruslah satu di antaranya. Jika tidak mukmin dia kafir. Oleh karena itu, Al-Asy’ari berpendapat bahwa mukmin yang berbuat dosa besar adalah mukmin yang fasik, sebab iman tidak mungkin hilang karena dosa selain kufr.

A.1.3. Perkembangan Aliran Asy’ariyah dan Tokoh-Tokohnya
Al-Asy’ari berupaya mengambil jalan tengah antara dua kubu yang dipandangnya menjunjung akal secara berlebihan (rasionalis) dan aliran tekstualis. Kita melihat Al-Asy’ari mendasarkan ajaran-ajarannya pada dalil naqli dan  dan dalil aqli. Ia menetapkan apa yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits, menyangkut persoalan aqidah, seperti sifat-sifat  Allah, hari akhirat, malaikat, hisab, siksa, pahala, kemudian mendapatkan dalil akal  dan penjelasan logis, dan berdalil dengannya untuk kebenaran yang datang dari al-Qur’an dan Hadis itu. Ia tidak menggunakan akal sebagai hakim atas nash-nash dengan cara mentakwilkan ayat, namun menggunakan  akal untuk membantu makna apa yan dikehendaki oleh zhahir nash-nash tersebut.
Setelah Imam Al-Asy’ari meninggal, ajarannya mengalami perkembangan dan kemajuan. Tidak seperti pada masa awal pertumbuhannya, pada perkembangan selanjutnya tampak lebih mendahulukan penafsiran akal daripada nash. Ada dua tokoh Asy’ariyah setelah al-Asy’ari sendiri yang berusaha untuk merasionalkan pandangan-pandangan al-Asy’ariyah sehubungan dengan perbuatan manusia. Yang pertama adalah Ibnu Qasim al-Baqillani, yang dilahirkan di Bashrah dan meninggal di Bagdad sekitar tahun 403 H /1013 M dan yang kedua adalah Abdul Malik al-Juwaini al-Naisaburi (419 H/1028 M-478H/1085 M).
Al-Baqillani dianggap melangkah lebih jauh dari Asy’ari.[14] Kalau Asy’ari menganggap perbuatan manusia itu diciptakan Tuhan seluruhnya, sehinga daya yang diciptakan Tuhan pada manusia sama sekali tidak dipahami sebagai daya yang efektif, maka al-Baqilani berpendapat, manusia mempunyai peranan yang efektif dalam mewujudkan perbuatannya. Ia menggunakan istilah genus atau al-Jinsu untuk semua gerak perbuatan yang diciptakan Tuhan dan memaki istilah espece atau al-Nau’u untuk gerakan yang mengambil bentuk, seperti berdiri, duduk, berjalan, berbaring dan sebagainyayang merupakan ciptaan manusia sendiri. Dengan kata lain, gerak mutlak diciptakan Tuhan, sedangkan gerak dalam contoh berdiri, duduk dan semacamnya merupakan perbuatan yang efektif dan diciptakan oleh manusia dan inilah yang dimaksudnya sebagai kasb. Al-Baqillani juga membedakan  antara khlq dan kasb. Khlaq merupakan penciptaan perbuatan dari tiada menjadi ada, sedangkan kasb adalah penciptaan perbuatan dari iradat yang sudah diciptakan Allah. Khalq adalah perbuatan Allah, sementara kasb adalah perbuatan manusia. Dengan demikian, kasb dalam pemahaman al-Baqillani berperan dan memberi bekas secara efektif bagi perbuatan-perbuatan manusia, sekalipun berasal dari daya yang diciptakan Tuhan.[15]
Abdul Malik al-Juwaini al-Naisaburi, yang lahir pada tahun 419 H/1028M dan wafat pada tahun 478H/1085 M), bahkan maju selangkah lagi ke depan mendekati Mu’tazilah dalam kaitannya denga perbuatan manusai. Dalam bukunya al-Irsyad dan Luma’ul-Adillah, di samping ia menekankan ta’wil (interpretasi) terhadap ayat-ayat Tuhan yang bersifat tajjassun atau antromorphist. Al-Juwaini tampaknya sependapat dengan Mu’tazilah untuk mentakwilkan ayat-ayat demikian itu. Selain itu ia menulis bahwa manusia tidak terpaksa dalam mewujudkan perbuatannya dan bahwa manusia berkuasa atas perbuatannya. Ini berarti bahwa manusia punya daya sendiri dalam perbuatannya.[16]
Ahmad Amin sebagaimana dikutip oleh Harun Nasution[17] memposisikan al-Juwaini sebagai tokoh Asy’ariyah yang kembali dengan melalui jalan berkelok kepada ajaran Mu’tazilah. Bahkah Montgomery Watt[18] menyatakan abahwa al-Juwaini telah bergeser  ke arah posisi Mu’tazilah.
Al-Ghazaliy, sebagai tokoh ketiga dari al-Asy’ariyah, dianggap sebagai revitalisator dari konsep Asy’ari. Nyaris tidak ada yang baru dari al-Asy’ari sebagaimana pendahulunya (al-Baqillani dan Juwaini). Dari Al-Ghazali lah, ajaran Asy’ari berkembang pesat merasuk ke lapisan-lapisan masyarakat dunia Islam, sebagai  seorang teolog yang mahir memainkan pedang filsafat dan akhirnya dikenal sebagai pendekar rohani dan seorang sufi yang alim.
Menurut al-Ghazali, Tuhan tidak memiliki kewajiban-kewajiban. Ia tidak wajib menciptakan makhluk dan karenanya tidak wajib pula membuat syari’at dan memberikan taklif. Oleh karena itu, tidaklah ia wajib memberikan pahala kepada hamba-hamba-Nya yang taat sebagaimana Ia tidak wajib berbuat baik kepada hamba-hamba-Nya. Seterusnya menurut al-Ghazaliy, Tuhan boleh saja membebankan sesuatu yang tidak bisa terpikul oleh  manusia (ta’lif ma la yuthaq), karena taklif sendiri merupakan hak prerogatif Allah.[19]
Dari dua tokoh Asy’ariyah, Al-Asy’ari pendiri dan Al-Ghazaliy penyebar yang efektif, memandang bahwa Tuhan memiliki kehendak dan kekuasaan mutlak. Tuhan dimetaforakan sebagai raja absulot yang tidak terkait kepda dan apapun, tidak terikat kepada janji-janjiNya, kepada hukum-hukum dan norma-norma keadilan (menurut ukuran manusia), dan seterusnya.
Pemikiran-pemikiran Asy’ariyah dipelajari pertama melalui karya-karaya Imam al-Ghazaliy (450-505 H/1058-1111M), seorang tokoh Asy’ariyah, murid al-Juwaini, yang kembali mengulang pokok-pokok pendapat Al-Asy’ari. Pemikiran Asy’ariyah yang serupa dengan pemikiran Al-Ghazaliy juga dipopulerkan oleh al-Sanusi. Pemikiran-pemikiran teologis al-Ghazaliy yang tercantum dalam Ihya’u Ulumiddin yang sejalan dengan pemikiran Al-Asyari di antaranya adalah tentang Allah dan sifat-sifat-Nya, tentang dapatnya Tuhan dilihat oleh Manusia di akhirat, dan tentang mungkinnya Tuhan membebani  Manusia manusia dengan kewajiban-kewajiban yang tidak mampu dipikulnya.[20] Dari kitab-kitab ini, lahir buku-buku kecil baik berupa matan ataupun syarah yang sejalan dengan padangan kedua tokoh yang disebutkan di atas.

A.1.4. Faktor Pendukung Keberhasilan Aliran Asy’ariyah
Jika dianalisa dengan seksama, maka akan terlihat bahwa penyebaran aliran Asy’ariyah yang dapat meluas dan menggantikan kedudukan aliran Mu’tazilah adalah karena beberapa faktor :

Pertama, Al-Asy’ari sebagai pendiri aliran ini adalah sosok yang terkenal taqwa, cerdas dan terampil dalam olah logika. Karena kefasihan lidahnya dan kemampuannya dalam berdiskusi maka kadang-kadang gurunya, al-Juba’i mewakilkan padanya pada berbagai diskusi yang dipimpinnya.
Kedua, Al-Asy’ari mempunyai banyak pengikut dari ulama-ulama keempat mazhab besar, yang menyebabkan mudah tersebar dan tersiarnya aliran pemikiran dia.
Ketiga, Al-Asy’ari dan pengikut-pengikutnya mampu meneruskan ajaran dan meletakannya ke dalam buku-buku yang tidak sedikit jumlahnya, sehingga ajarannya dapat bertahan dan terus dipelajari. Diantara buku-buku itu : Maqalatul al-Islamiyyah; Al-Ibanah fi Ushuli al-Diniyah; Al-Luma (ketiganya di tulis Al-Asy’ari), Al-Tauhid oleh Al-Baqillani; Al-Irsyad oleh Al-Juwaini; Qawaidu al-Aqaid; Al-Iqtishad; Iljamu al Awam (ketiganya ditulis oleh  Al-Ghazali); Umdatu al Taufik oleh al-Sanusi.
Keempat, seperti disebutkan sebelumnya bahwa dalam aliran Asy’ari manusia digambarkan lemah, yang tidak berdaya apa-apa berhadapan dengan kekuasaan yang absulot, apalagi kekuasaan mutlak Tuhan. Dengan pendekatan sejarah  dianalisa teologi ini timbul merupakan refleksi keadaan masyarakat Islam pada abad 9 M. Karena teologi ini didirikan atas kerangka landasan yang menganggap bahwa akal manusia lemah, maka di sinilah letak kekuatan teologi Asy’ariyah itu, yaitu ia dengan mudah dapat diterima oleh umumnya umat Islam yang bersifat sederhana dalam pemikiran.
Kelima, kunci keberhasilan teologi Al-Asy’ari karena sejak berdirinya ia telah berpihak kepada awamnya-umat Islam yang jumlahnya selalu mayoritas di dunia sunni. Mereka adalah orang-orang yang tidak setuju dengan ajaran-ajaran Mu’tazilah. Sejarah menunjukkan bahwa aliran Asy’ari berhasil menarik rakyat banyak berkat campur tangan khalifah al-Mutawakkil, ketika yang terakhir ini membatalkan aliran Mu’tazilah sebagai paham resmi pada waktu itu.
Keenam, sifat akomodatifnya pada Dinasti yang berkuasa sebagai konsekuensi logis dari paham manusia lemah dihadapan penguasa merupakan salah satu faktor penting tersebarnya aliran ini secara meluas. Dengan demikian aliran ini sering mendapat dukungan, bahkan menjadi aliran  dari Dinasti yang berkuasa. Sungguhpun demikian tentu ada pengaruh negatif dari paham ini, karena dinilai menghilangkan kesadaran pemikiran rasional di dunia Islam.
Ketujuh, teologi Asy’ariyah mempunyai basis yang kuat pada suatu masyarakat yang bersifat sederhana dalam cara hidup pemikiran, serta jauh dari pengetahuan. Tetapi teologi ini akan menjadi lemah di saat berhadapan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan penemua teknlogi baru.[21]

A.2.  MATURIDIYAH

A.2.1. Sekilas tentang Tokoh Pendiri Aliran Maturidiyah
Tokoh pendiri aliran Maturidiyah adalah Abu Mansur A-Maturidi. Ia dilahirkan di daerah Samarkand, wilayah Termsoxiana di Asia Tengah, daerah yan sekaran disebut Uzbekistan. Tahun kelahirannya tidak diketahui secara pasti, namun hanya diperkirakan sekitar pertengahan abad ke-3 Hijriah. Ia wafat pada tahun 333 H/944 M. Guruna dalam bidang fiqh  dan teologi bernama Nasyr bin Yahya Al-Balakhi yang wafat pada tahun 268 H. Imam Al-Maturidi hidup pada masa khalifah  Al-Mutawakkil yang memerintah dari tahun 232-274 H / 847-861 M.
Karir pendidikan Al-Maturidi lebih dikonsentrasikan untuk menekuni bidang teologi daripada fiqh, sebagai usaha memperkuat pengetahuannya untuk menghadapi paham-paham teologi yang banyak berkembang dalam masyarakat Islam, yang dipandangnya tidak sesuai  dengan kaidah yang benar menurut akal dan syara. Pemikiran-pemikirannya sudah banyak dituangkan dalam bentuk karya tulis, diantaranya adalah : Kitab al- Tauhid; Maqalat fi al Kalam; Raddu Awail al-Adillah li al-Ka’bi; Raddu Wa’id al Fussaqli al Ka’bi; Raddu Tahzib al-Jadl li al-Ka’bi; Bayanu Wahm al-Mu’tazilah; Raddu al-Ushul al-Khamsah li Abi Muhammad al-Babili; Al-Raddu ‘ala  al-Ushul al-Qaramithah; Raddu al-Imamah li Ba’di al-Rawafid; Al-usul fi Qa’imat Kutub al-Maturid[22]
Buku-buku di atas mengindikasikan kedalaman ilmunya di bidang kalam. Selain itu ia juga banyak menulis buku tentang tafsir, fiqh dan ushul fiqih dan lain-lain.

A.2.2. Paham dan Ajaran Aliran Maturidiyah
Doktrin-doktrin teologi Al-Maturidi dapat diringkas sebagai berikut :

Pertama, akal dan wahyu. Dalam pemikiran teologinya Al-Maturidi mendasarkan pada al-Qur’an dan akal. Dalam hal ini ia sama dengan Al-Asy’ari. Namun porsi yang ia berikan kepada akal lebih besar daripada yang diberikan oleh Al-Asy’ari.
Menurut Al-Maturidi, mengetahui Tuhan dan kewajiban mengetahui Tuhan dapat diketahui dengan akal. Karena itu di dalam Al-Qur’an manusia diperintahkan  supaya menggunakan akalnya semaksimal mungkin. Namun akal menurut Al-Maturidi tidak mampu mengetahui kewajiban-kewajiban lainnya, kecuali dengan bimbingan wahyu.
Dalam masalah baik dan buruk, Al-Maturidi berpendapat bahwa sesuatu yang baik dan buruk itu adalah dapat ditentukan dengan akal, namun kewajiban berbuat baik dan menjauhi perbuatan buruk hanya dapat diketahui dengan wahyu.
Kedua, Perbuatan Manusia. Bagi Al Maturidi, manusia dapat berbuat sekehendak hatinya , manusia puna kebebasan untuk bertindak. Wahyu menjelaskan kepada manusia tentang perbuatan-perbuatan yang diperintahkandan perbuatan-perbuatan yang dilarang. Ada perbuatan yang diancam dan ada pula yang diberi upah. Tuhan  yang memerintahkan dan melarang suatu perbuatan, manusialah yang berbuat dan melakukan perbuatan.
Manusia dapat berbuat dengan daya yang diberikan oleh Allah kepadanya. Tidak mungkin ia dapat berbuat kalau ia tidak diberikan  daya untuk itu. Sama halnya seseorang tidak dapat mengetahui sesuatu yang ia sendiri tidak punya pengetahuan untuk itu.
Dengan demikian Al-Maturidi membagi perbuatan antara perbuatan manusia disebut al-Khalq, sedangkan yang disandarkan kepada manusia disebut kasb. Tuhan menciptakan daya dalam diri manusia, manusia berbuat dengan daya yang diciptakan Tuhan itu. Karena manusia diberikan kebebasan untuk mengunakan daya itu, maka ia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap penggunaan daya tersebut.
Untuk mempertegas pandangannya, al-Maturidiy membawa teori masyiah dan ridha  ke dalam masalah ini. Manusia melakukan segala perbuatan baik dan buruk atas kehendak (masyi’ah) Tuhan. Tetapi, tidak semuanya dengan kerelaan Tuhan, karena Tuhan tidak suka manusia berbuat jahat. Dengan begitu, manusia bebrbuat baik atas kehendak Tuhan dan dengan kerelaanNya. Sebaiknya, manusia berbuat buruk juga atas kehendak Tuhan tetapi tidak atas kerelaan-Nya
Ketiga, Sifat-sifat Tuhan. Berkaitan dengan masalah sifat Tuhan, dapat ditemukan persamaan antara pemikiran Al-Maturidi dengan Al-Asy’ari. Seperti halnya Al-Asy’ari, ia berpendapat bahwa Tuhan mempunyai sifat-sifat seperti Sama’, Bashar dan sebagainya. Walaupun begitu pengertian Al-Maturidi tentang sifat Tuhan berbeda dengan Al-Asy’ari yang mengartikan sifat Tuhan sebagai sebagai sesuatu yang bukan zat, melainkan melekat pada zat itu sendiri. Adapun menurut al-Maturidi, sifat tidak dikatakan sebagai esensi-Nya dan bukan pula selain esensi-Nya. Sifat-sifat Tuhan itu inheren dengan zat tanpa terpisah. Menetapkan sifat bagi Allah tidak harus membawa pengertian antromorfisme karena sifat tidak berwujud yang tersendiri zat, sehingga berbilang sifat tidak akan membawa pada berbilangnya yang qadim (ta’addud al-qudama).
Tampaknya paham al-Maturidi tentang makna sifat Tuhan cenderung mendekati paham Mu’tazilah. Perbedaan keduanya terletak pada pengakuan Al-Maturidi tentang adanya sifat-sifat Tuhan, sedangkan Mu’tazilah menolak adanya sifat-sifat Tuhan.
Keempat, Melihat Tuhan. Al-Maturidi mengatakan bahwa manusia dapat melihat Tuhan. Tentang melihat Tuhan ini diberitakan oleh Al-Qur’an dalam surah Al-Qiyamah ayat 22 dan 23.
Al-Maturidi lebih lanjut mengatakan  bahwa Tuhan kelak di akhirat dapat ditangkap dengan penglihatan karena Tuhan mempunyai wujud walaupun ia immaterial. Namun, melihat Tuhan di akhirat kelak tidak memperkenalkan bentuknya (bila kaifa) karena keadaan di akhirat kelak tidak sama dengan keadaan di dunia.
Kelima Kalam Tuhan. Al-Maturidi membedakan antara kalam (sabda) yang tersusun dengan huruf dan bersuara dengan kalam nafsi (sabda yang sebenarnya atau makna abstrak). Kalam nafsi adalah  sifat qadim bagi Allah, sedangkan kalam yang tersusun  dari huruf-huruf  dan suara adalah baharu (hadis). Kalam nafsi tidak dapat kita ketahui hakikatnya dan bagaimana Allah bersifat dengannya (bila kaifa), dan manusia tidak dapat mendengar atau membacanya, kecuali degan suatu perantara.
Menurut Al-Maturidi, Mu’tazilah memandang Al-Qur’an sebagai tersusun dari huruf-huruf dan kata-kata, sedangkan Al-Asy’ari memandangnya dari segi  makna abstrak. Berdasarkan kedua pandangan tersebut, kalam Allah menurut menurut Mu’tazilah  bukan sifatNya dan bukan pula zatNya, melainkan perbuatan yang diciptakan Tuhan dan tidak bersifat kekal. Pendapat Mu’tazilah ini  diterima Al-Maturidi, hanya saja Al-Maturidi lebih suka menggunakan istilah hadis sebagai ganti makhluk untuk sebutan Al-Qur’an. Dalam konteks ini pendapat Al-Asy’ari juga ada kesamaan dengan pendapat Al-Maturidi, karena yang dimaksud Al-Asy’ari dengan sabda adalah makna abstrak, yang tidak lain dari kalam nafsi menurut Al-Maturidi yang merupakan sifat kekal Tuhan.
Keenam, Pengutusan Rasul. Karena tidak selamanya mampu mengetahui kewajiban yang dibebankan  kepada manusia, seperti kewajiban mengetahui baik dan buruk serta kewajiban lainnya dari syari’at yang dibebankan kepada manusia, maka menurut Al-Maturidi akal memerlukan bimbingan ajaran wahyu untuk mengetahui kewajiban-kewajiban tersebut. Jadi pengutusan rasul berfungsi sebagai sumber informasi. Tanpa mengikuti ajaran wahyu yang disampaikan rasul berarti manusia membebankan kepda akalnya sesuatu yang berada di luar kemampuannya.
Pandangan Al-Maturidi ini tidak jauh berbeda dengan pandangan Mu’tazilah  yang berpendapat bahwa pengutusan Rasul ke tengah-tengah umatnya adalah kewajiban Tuhan agar manusia dapat berbuat baik dan terbaik dalam kehidupannya dengan ajaran para rasul tersebut.
Ketujuh, Pelaku Dosa Besar. Al-Maturidi berpendapat bahwa orang yang berdosa besar tidak kafir dan tidak kekal di dalam neraka walaupun ia mati sebelum bertobat. Tuhan telah menjanjikan  akan memberikan balasan kepada manusia sesuai  dengan perbuatannya. Kekal dalam neraka adalah balasan untuk orang yang berbuat dosa syirik. Adapun berbuat dosa besar selain syirik  tidak akan  menyebabkan  pelakunya kekal dalam neraka. Karena itu , perbuatan  dosa besar (selain syirik) tidaklah menjadikan  seseorang kafir atau murtad. Menurut Al-Maturidi, iman itu  cukup dengan tashdiq dan iqrar, adapun amal adalah penyempurnaan iman. Oleh karena itu, amal tidak akan menambah atau  mengurangi esensi iman, kecuali menambah atau mengurangi sifatnya saja.

A.2.3. Perkembangan Aliran Maturidiyah
Dalam perkembangannya, aliran Maturidiyah cukup populer di dunia Islam, meskipun tidak sejajar dengan popularitas aliran Asy’ariyah. Karyanya banyak dikenal meskipun yang kini bisa dipelajari tinggal beberapa kitab saja. Pemikiran kalam Al-Maturidi diterima oleh mayoritas ummat Islam, termasuk umat Islam d Indonesia. Padahal dilihat dari pengaruh letak geografis tepat ia tinggal, yakni di pedalaman samarkhand (tepatnya diperkampungan maturid), jelas sangat jauh dibandingkan  Al-Asy’ari yang tinggal di pusat kota sekaligus pusat peradaban umat Islam kala itu.
Namanya nyaris selalu disejajarkan  dengan nama Al-Asy’ari dalam hal popularitas dan penegakannya terhadap akidah Ahlussunnah wa-aljamaah. Keduanya kemudian disebut-sebut sebagai imam dan peletak dasar pemikiran kalam Ahl al-Sunnah wal al-Jamaah. Walaupun agaknya terhadap Al-Maturidi sendiri pengakuan umat Islam lebih kepada namanya sebagai salah satu imam, tetapi bukan terhadap pemikiran-pemikiran kalamnya. Pemikirannya seolah-olah tenggelam terdominasi dalam doktrin-doktrin kalam Al-Asy’ari yang telah dibumbui juga oleh  para ulama Asy’ariyah. Pemikiran Al-Maturidi kurang mendapat perhatian yang seimbang, apalagi pengaruhnya terhadap pembentukan karakteristik ummat. [23]

Al-Sunnah, mula-mula diberi pengertian identik dengan hadits Nabi Muhammad SAW. Ahlus Sunnah, dengan begitu berarti orang-orang yang mengikuti dan mengamalkan hadits Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi al-sam’ani (w.1166) menginformasikan pada kita bahwa Al-Sunnah dipakai sebagai lawan dari bid’ah (penyimpangan). Ketika bid’ah telah terjadi dan marak dimana-mana, maka sekelompok ulama melakukan reaksi atasnya dengan menyebut dirinya sebagai kelompok Ahlus Sunnah, yaitu sebuah kelompok yang ingin mengembalikan segala persoalan umat kepada tradisi Nabi SAW dan melakukan pembelaan terhadapnya .[24]

Pengertian ini dalam perjalanan selanjutnya diberi identitas yang eksklusif. Yakni ketika ia hanya ditujukan kepada Mu’tazilah. Dalam arti lain, gerakan-gerakan kelompok sunni ini lebih diarahkan kepada kelompok mu’tazilah yang telah dinilainya banyak melalukan penyimpangan dan mengabaikan tradisi Nabi SAW.
Sedangkan kata al-jama’ah, oleh al-zubaidi diartikan sebagai “thariq al-shahabah”, cara hidup dan berpikir para sahabat Nabi SAW (Ithaf, Vol II : 6). Tetapi Syatibi (w. 790 H) dalam al-I’tishan menyebutkan al-jama’ah dalam berbagai pengertian. Pertama, mayoritas besar kaum muslimim (al-sawad al-a’dzam min al-muslimin). Kedua, para ulama mujtahid, ketiga para sahabat Nabi SAW. Keempat, kesepakatan orang Islam. Dan Kelima, golongan kamu muslimin dengan satu pemimpin (Al-Syatibi, Vol III : 136).
Sampai disini menjelaskan bahwa Aswaja bukan saja dapat dipahami sebagai sebuah filosofi “Ma’ana ‘alaih wa ash habi” dalam hal mana semua orang berhak menghubungkannya, melainkan juga pada tataran realitas kesejahteraan ummat. Diakui atau tidak Aswaja telah menjadi sebuah madzhab, yaitu sebuah aliran yang di dalamnya memakai unsur manhaj (cara berpikir) dan doktrin (Manhajiyyun Wa’aqadiyan) yang dapat dibedakan dari madzhab lain, dengan Asy’ari dan Maturidi sebagai pelopornya.[25]
Sedangkan Zainuddin  mengemukakan bahwa golongan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah golongan yang didukung oleh para ahli hadits, ahli fiqih dan para ahli madzhab fiqih. Mereka satu sama lain tidak saling kafir mengkafirkan, tidak tuduh menuduh keluar dari agama dan mereka berpaham dalam soal ibadah. Dalam member kelapangan dalam soal ibadah, Ahlus Sunnah Wal Jama’ah berpedoman pada hadits :[26]
اَلْاِخْتِلَافُ بَيْنَ اُمَّتِى رَحْمَةٌ
“Perbedaan diantara umatku adalah menjadi rahmat”
Dan Allah  berfirman  :
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلاَ يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلاَّ مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ  (هود : 118-11)
Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan : “Sesungguhnya Aku akan memenuhi Neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya”. (QS. Hud : 10 / 118-119)
وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَمَعَهُمْ عَلَى الْهُدَى فَلاَ تَكُونَنَّ مِنَ الْجَاهِلِينَ (اللأنعام : 35)
Dan kalau Allah menghendaki tentu saja Allah menjadikan mereka semua dalam petunjuk, sebab itu janganlah kamu sekali-kali termasuk orang-orang yang jahil”. (QS. Al-‘An’am : 6 / 35).”
 Jadi Ahlus Sunnah wal Jama'ah, adalah mereka yang berpegang teguh pada sunnah Nabi Muhammad SAW, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti jejak dan jalan mereka, baik dalam hal ‘aqidah, perkataan maupun perbuatan, juga mereka yang istiqamah (konsisten) dalam ber-ittiba' (mengikuti Sunnah Nabi SAW) dan menjauhi perbuatan bid'ah. Mereka itulah golongan yang tetap menang dan senantiasa ditolong oleh Allah sampai hari Kiamat. Oleh karena itu mengikuti mereka (Salafush Shalih) berarti mendapatkan petunjuk, sedang berselisih terhadapnya berarti kesesatan.[27]
Lebih lanjut, M.M.Sharif, menyebutkan bahwa system teologi al-maturidi dan al-Asy’ari sampai saat ini banyak diterima oleh umat islam di dunia. Meski nama madzhab ini dinisbatkan pada mereka, sebetulnya pembuat system tersebut bukan al-maturidi dan bukan pula al-asy’ari serta keduanya bukan pula pionir di bidang ini. Imam Abu Hanifah (w. 150/767) merupakan ulama terkemuka pertama dalam lingkungan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, yang mengkaji teologi lama sebelum mempelajari fiqih, memerangi sekte-sekte sempalan di zamannya, dan dalam teologi dia mendirikan aliran ortodoks pertama. Al-Maturidi dan Al-Asy’ari mengikuti sistemnya ini, menjelaskannya dengan filsafat di zamannya. Berusaha untuk mempertahankannya dengan argument dan nalar, sehingga system tersebut memiliki landasan kuat. Oleh sebab itulah maka nama aliran ini identik dinisbatkan kepada orang yang member sistem ini dengan bentuk yang kokoh.[28]
Di antara para ulama besar dunia (Para Ulama yang Berpaham Asy-'ariyah) yang berpaham akidah ini dan sekaligus juga menjadi tokohnya antara lain:
•Al-Ghazali (450-505 H/ 1058-1111M)
•Al-Imam Al-Fakhrurrazi (544-606H/ 1150-1210)
•Abu Ishaq Al-Isfirayini (w 418/1027)
•Al-Qadhi Abu Bakar Al-Baqilani (328-402 H/950-1013 M)
•Abu Ishaq Asy-Syirazi (293-476 H/ 1003-1083 M)
Mereka yang berakidah ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah paling dekat di antara yang lain kepada ahlus sunnah wal jamaah. Aliran mereka adalah polarisasi antara wahyu dan filsafat.

B.       TENTANG KEMAHAESAAN TUHAN
M.M. Sharif  mengemukakan bahwa menurut ahlussunnah Allah itu satu, unik, qadim dan wujud. Dia bukan substansi, bukan tubuh, bukan oksigen, tidak terbatasi oleh arah dan oleh ruang. Dia memiliki sifat-sifat seperti mengetahui, hidup, berkuasa, berkehendak, mendengar, melihat dan lain-lain. Menurutnya prinsip-prinsip bahwa Tuhan itu unik dan pada dasarnya berbeda dari sifat-sifat makhluk dan dengan doktrin “Mukhalafah”, atau perbedaan mutlak. Berdasarkan doktrin ini, bila suatu sifat diaplikasikan kepada Tuhan, maka sifat tersebut mesti dipahami secara unik dan jangan dipahami seperti kita memahaminya terhadap makhluk. Karena doktrin “mukhalafah” inilah, asy’ariah berpendirian bahwa kita tidak boleh menyebutkan sifat Tuhan selain daripada yang termaktub secara jelas di dalam Al-Qur’an. Sifat-sifat tuhan berbeda dari sifat makhluk, bukan dalam tingkatan tetapi dalam jenisnya yakni dalam segenap hakikatnya.[29]
Sedangkan bagi al-Baqillani apa yang disebut sifat Allah bukanlah sifat dalam arti tekstual, tetapi mengandung makna hal, sesuai dengan pendapat Abu Hasyim. Sedangkan Abu Huzail menjelaskan bahwa sifat yang dimaksud adalah zat atau esensi Tuhan. Menurutnya arti “Tuhan Mengetahui” ialah tuhan mengetahui dengan perantara pengetahuan, dan pengetahuan itu adalah Tuhan sendiri. Arti Tuhan mengetahui dengan esensinya, kata al-jubba’i ialah untuk mengetahui, tuhan tidak berhajat kepada suatu sifat dalam bentuk pengetahuan atau keadaan mengetahui .[30]
Lebih lanjut, Harun Nasution   mengemukakan bahwa sifat-sifat Tuhan, kata al-ghazali, berbeda dari esensi Tuhan, tetapi berwujud dalam esensi itu sendiri. Uraian-uraian ini juga membawa paham banyak yang kekal, dan untuk mengatasinya kaum asy’ariyah mengatakan bahwa sifat-sifat itu bukanlah Tuhan, tetapi tidak pula lain dari Tuhan.[31]
Sedangkan Hamka sebagaimana dikutip oleh Yunan Yusuf dalam membicarakan sifat-sifat Tuhan mencoba menghindari perdebatan tentang apakah sifat Tuhan itu ada dalam dzat atau berbeda di luar dzat Tuhan itu sendiri. Karena menurut Hamka, memebahas sifat dan dzat manusia saja sangat sulit apalagi membahas sifat dan dzat Tuhan. Oleh sebab itu, ia lebih menitikberatkan kajiannya kepada manfaat praktis apa yang bisa ditarik dari pembicaraan Tuhan dan sifat-sifat-Nya. Manfaat apa yang dapat diambil dari pendiskusian tentang Tuhan dan sifat-sifat-Nya untuk mempertinggi kualitas iman seseorang, dan pada gilirannya akan mempertinggi pula kualitas dan kuantitas amal sholehnya.[32]

C.      TENTANG KEADILAN TUHAN
Mengenai konsep keadilan Allah SWT. Zainuddin mengemukakan pendapat Asy’ariyah bahwa Allah SWT pencipta segala perbuatan hamba-Nya. Dia berkehendak atas terjadinya segala perbuatan makhluk-Nya baik maupun buruk. Apabila seorang hamba bermaksud akan berbuat sesuatu, maka Allah menentukan apa yang dikerjakan oleh hamba tersebut, atas perbuatannya itu si hamba mempunyai kasab. Menurut Asy’ariyah, kasab itu ialah berbarengannya kemampuan si hamba dengan perbuatannya. Jadi hamba hanya punya kasab, sedangkan perbuatannya sendiri diciptakan Allah SWT.[33]
Dalam uraian tersebut nampaklah bahwa aliran ini bersikap tengah-tengah antara pendapat Qadariah dan Jabariah. Allah menciptakan kemampuan dan kemauan si hamba yang keduanya berperan dalam berlangsungnya perbuatan, sehingga perbuatannya itu makhluk Allah. Jadi makhluk Allah itu ada yang tercipta tanpa perantara seperti batu, pohon-pohon dan sebagainya. Ada yang memakai perantara  yaitu segala makhluk yang dihasilkan kerja manusia. Karena si hamba merupakan perantara itulah maka dia bertanggung jawab dan mendapat balasan baik atau buruk. Dengan demikian, maka Allah itu bersifat adil, yaitu memberi pahala kepada seorang hamba sesuai dengan apa yang diusahakannya.

D.      TENTANG KEDUDUKAN MANUSIA
  Menurut Zainuddin, kaum ahlussunah asy’ariyah mengatakan bahwa manusia mempunyai kemampuan yang berpengaruh atas segala perbuatannya dengan izin Allah SWT. Manusia juga mempunyai pilihan ikhtiar, tapi manusia dipaksa atas pilihannya. Kemampuan manusia tidak berpengaruh secara asli atas amal perbuatannya, hanya seperti tangan yang lumpuh. Karena itu, maka manusia tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak digariskan oleh izin dan kekuasaan Allah SWT. Dengan demikian, kaum asy’ariyah tidak mengakui adanya ikhtiar pada manusia, sesuai dengan firman Allah bahwa[34] :”dia menciptakan apa saja yang dikehendaki termasuk yang diciptakannya dengan perantara perbuatan mereka”.
Sedangkan Hamka berpendapat bahwa manusia mempunyai kebebasan dalam berkehendak dan berbuat. Pilihan untuk menjadi kafir atau menjadi mukmin adalah berdasarkan pilihan bebas manusia itu sendiri, bukan ditentukan oleh Tuhan. Kebebasan berkehendak dan berbuat tersebut dimungkinkan dimiliki oleh manusia, karena kepada manusia diberikan potensi akal. Dengan akal inilah manusia menimbang mana yangbaik dan mana yang buruk, mana yang mendatangkan kemudlaratan dan mana yang mendatangkan kemanfaatan.[35]

E.       PERSOALAN WAHYU DAN AKAL
                Dalam pemikiran teologinya, Al-Maturidi mendasarkan pada Al-Qur'an dan akal dalam bab ini ia sama dengan Al-asy’ari.  Menurut Al-Maturidi, mengetahui Tuhan dan kewajiban mengetahui Tuhan dapat diketahui dengan akal. Kemampuan akal dalam mengetahui dua hal tersebut sesuai dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang memerintahkan agar manusia menggunakan akal dalam usaha memperoleh pengetahuan dan keimanannya terhadap Allah melalui pengamatan dan pemikiran yang mendalam tentang makhluk ciptaannya. Kalau akal tidak mempunyai kemampuan memperoleh pengetahuan tersebut, tentunya Allah tidak akan menyuruh manusia untuk melakukannya. Dan orang yang tidak mau menggunakan akal untuk memperoleh iman dan pengetahuan mengenai Allah berarti meninggalkan kewajiban yang diperintah ayat-ayat tersebut. Namun akal menurut Al-Maturidi, tidak mampu mengetahui kewajiban-kewajiban lainnya.
           
            Dalam masalah baik dan buruk, Al-Maturidi berpendapat bahwa penentu baik dan buruk sesuatu itu terletak pada suatu itu sendiri, sedangkan perintah atau larangan syari’ah hanyalah mengikuti ketentuan akal mengenai baik dan buruknya sesuatu. Dalam kondisi demikian, wahyu diperoleh untuk dijadikan sebagai pembimbing.
Walaupun Al asy’ari dan mu’tazilah mengakui pentingnya akal dan wahyu, mereka berbeda menghadapi persoalan yang memperoleh penjelasan kontradiktif dari akal dan wahyu. Al asy’ari mengutamakan wahyu, sementara mu’tazilah mengutamakan akal.
Dalam menentukan baik dan buruk pun terjadi perbedaan pendapat diantara mereka. Al Asy’ari berpendapat bahwa baik dan buruk harus berdasarkan pada wahyu, sedangkan mu’tazilah pada akal.
            Al-Maturidi membagi kaitan sesuatu dengan akal pada tiga macam, yaitu:
1.      Akal dengan sendirinya hanya mengetahui kebaikan sesuatu itu
2.       Akal dengan sendirinya hanya mengetahui kebutuhan sesuatu itu
3.      Akal tidak mengetahui kebaikan dan keburukan sesuatu, kecuali dengan petunjuk ajaran wahyu.[36]

            Jadi, yang baik itu baik karena diperintah Allah, dan yang buruk itu buruk karena larangan Allah. Pada korteks ini, Al-Maturidi berada pada posisi tengah dari Mutazilah dan Al-Asy’ari.

F.       PEMAKNAAN IMAN DAN KUFUR 
Zainuddin mengemukakan bahwa golongan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah berpendapat bahwa suatu golongan dapat dianggap atau diakui sebagai muslim apabila memenuhi tiga syarat :
1.      Mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lisannya
2.      Ucapan itu diikuti kepercayaan dengan hatinya
3.      Dan dibuktikan dengan amal yang nyata
Adapun tentang dosa, Ahlus Sunnah Wal Jama’ah berpendapat bahwa orang yang meninggalkan kewajiban dan mengerjakan dosa yang sampai ia mati belum bertaubat, maka orang ini dihukum sama dengan orang mu’min yang mengerjakan maksiat. Orang ini apabila ia tidak diampuni Allah ia masuk neraka, tetapi tidak abadi. Ia akan lepas dari siksa neraka setelah selesai menjalani hukuman neraka, tetapi ia juga akan merasakan nikmat karena imannya.[37]
Dari uraian tersebut dapat kita bandingkan bahwa menurut ahlussunnah apa yang diperintahkan Tuhan itu baik dan apa yang dilarangnya itu buruk. Menurut mereka tidak ada kebaikan dan tidak pula ada kejahatan yang mutlak, karena itu hak prerogratif-Nya.
Menurut Mu’tazilah, sebagaimana dikemukakan oleh Zainuddin, barangsiapa yang mati dalam keadaan kafir atau melakukan dosa besar maka orang itu akan kekal dalam neraka, dan barangsiapa yang mati dalam keadaan beriman, dia pasti masuk surga untuk selama-lamanya. Kaum mu’tazilah tidak menyebut adanya kemungkinan pengampunan Allah dan syafaat di hari kiamat.[38]
Asy’ariyah tidak sepaham dengan mu’tazilah mengenai al-wa’d wa al-wa’id tersebut. Menurut ahlussunah asy’ariyah, tidak ada yang kekal dalam neraka, kecuali orang yang mati dalam keadaan kufur. Dan Allah berkuasa untuk mengampuni orang yang dikehendaki-Nya. Pengampunan itu masih ditambah dengan adanya syafa’at (pembelaan) daripada Nabi dan para Rosul serta para sholihin di hari kiamat .[39]
Lebih lanjut, Zainuddin mengemukakan bahwa dasar pemikiran Asy’ariyah ialah bahwa Allah SWT itu pemilik mutlak atas semua makhluk-Nya. Dia berbuat apa saja yang dia kehendaki dan menghakimi segala sesuatu menurut kehendak-Nya. Andaikata Allah memasukkan makhluk-Nya ke dalam surga, hal itu bukanlah suatu ketidakadilan. Sebaliknya kalau Allah memasukkan semua makhluk-Nya ke dalam neraka, hal itu bukanlah suatu kedzaliman, sebab yang dinamakan dzalim itu ialah memperlakukan sesuatu yang bukan miliknya, atau meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sedangkan Allah adalah pemilik mutlak atas segala sesuatu, sehingga tidak bisa digambarkan timbulnya kedzaliman daripada-Nya. Sebaliknya soal al-wa’d wa al-wa’id, al-maturidi sepaham dengan mu’tazilah. Menurutnya, janji-janji dan ancaman-ancaman Tuhan, tak boleh tidak mesti terjadi kelak.[40]

G.      KAITANNYA DENGAN SEMANGAT INTELEKTUAL DAN SEMANGAT KEHIDUPAN
            Dengan kemunculannya, Aswaja tetap mempertahankan manhaj-manhaj yang telah dinobatkan oleh para Salafussholih sebagai Manhajul Fikri. Upaya dekonstruktif ini selayaknya dihargai sebagai produk intelektual walaupun juga tidak bijaksana jika diterima begitu saja tanpa ada discourse panjang dan mendalam dari pada dipandang sebagai upaya ‘merusak’ norma atau tatanan teologis yang telah ada.
Dalam perkembangannya, akhirnya menjadi konsep dasar segala pemikiran Aswaja. Prinsip dasar dari aswaja sebagai manhajul fikri meliputi ; tawasuth (moderat), tasamuh (toleran) dan tawazzun (seimbang). Aktualisasi dari prinsip yang pertama adalah bahwa selain wahyu, kita juga memposisikan akal pada posisi yang terhormat (namun tidak terjebak pada mengagung-agungkan akal) karena martabat kemanusiaan manusia terletak pada apakah dan bagaimana dia menggunakan akal yang dimilikinya. Artinya ada sebuah keterkaitan dan keseimbangan yang mendalam antara wahyu dan akal sehingga kita tidak terjebak pada paham skripturalisme (tekstual) dan rasionalisme.
            Selanjutnya, dalam konteks hubungan sosial, seorang pengikut Aswaja harus bisa menghargai dan mentoleransi perbedaan yang ada bahkan sampai pada keyakinan sekalipun. Tidak dibenarkan kita memaksakan keyakinan apalagi hanya sekedar pendapat kita pada orang lain, yang diperbolehkan hanyalah sebatas menyampaikan dan mendialiektikakan keyakinan atau pendapat tersebut, dan akhirnya diserahkan pada otoritas individu dan hidayah dari Tuhan.
Ini adalah menifestasi dari prinsip tasamuh dari aswaja sebagai manhajul fikri. Dan yang terakhir adalah tawazzun (seimbang). Penjabaran dari prinsip tawazzun meliputi berbagai aspek kehidupan, baik itu perilaku individu yang bersifat sosial maupun dalam konteks politik sekalipun. Ini penting karena seringkali tindakan atau sikap yang diambil dalam berinteraksi di dunia ini disusupi oleh kepentingan sesaat dan keberpihakan yang tidak seharusnya.
            Walaupun dalam kenyataannya sangatlah sulit atau bahkan mungkin tidak ada orang yang tidak memiliki keberpihakan sama sekali, minimal keberpihakan terhadap netralitas. Artinya, dengan bahasa yang lebih sederhana dapat dikatakan bahwa memandang dan menposisikan segala sesuatu pada proporsinya masing-masing adalah sikap yang paling bijak, dan bukan tidak mengambil sikap karena itu adalah manifestasi dari sikap pengecut dan oportunis.
           
Dalam sejarah pergumulan pemikiran Islam, Aswaja senantiasa menampilkan kultur moderat yang tidak eksklusif dan ekstrim. Berbeda dengan kultur Khawarij, Syi’ah, Murji’ah dan sejumlah Manhaj pemikiran ke Islaman lain yang cenderung mengklaim dirinya sebagai ideologi alternatif yang sparatis bahkan radikal.
            Aswaja sebagai Manhajul Fikr tentunya memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan misi Islam sebagai agama Rahmatan Lil ‘Alamin. Untuk menunjukkan hal tersebut Aswaja dijadikan sebagai landasan utama dalam beraktifitas sehari-hari, terutama dalam dunia intelektual dan kehidupan sosial. Setidaknya ada 2 (dua) tugas mulia Aswaja, yaitu :

a.   Aswaja sebagai pola fikir dan tingkah laku
Manhaj Al-Wasathiyah Al-Asy’ariyah sesungguhnya merupakan pendekatan teologis yang ideal dan selalu up tu date. Secara filosoofi, manusia tak mampu memperoleh kebenaran mutlak tanpa mendasarkan pemikiran kepada wahyu. Apa yang diperoleh kaum intelektual disebut sebagai obyektif, setelah diteliti secara sesama, ternyata sangat subyektif. Hal ini dikarenakan karakteristik pengetahuan manusia menghendaki kesesuaian (teori korespondensi) antara persepsi dengan realitas, dan realitas itu sendiri merupakan rekayasa akal. Maka seluruh pengetahuan manusia adalah subyektif. Objektifitas dapat dicapai tatkala obyek pengetahuan berbicara tentang dirinya sendiri.

b.  Aswaja sebagai paradigma intelektual
Tiga mainstream dalam tradisi aswaja pada dasarnya mempresentasikan tiga potensi intelektual manusia. Ketiga potensi tersebut adalah potensi Rasional, Indrawi, dan Intuisi. Atau dapat pula mewakili tiga model aliran pemikiran yaitu rasionalisme, empirisme, dan spiritualisme. Aliran-aliran tersebut menunjukkan adanya penekanan bahwa prinsip keterbukaan berfikir dan fleksibelitas berperilaku menghendaki adanya sikap keterbukaan pula terhadap berbagai aliran pemikiran.

Dalam beberapa dekade terakhir, wacana Intelektual Aswaja memperlihatkan suatu perkembangan yang cukup signifikan. Seperti munculnya kritikan al-Ghozali yang dituduh sebagai penyebab mundurnya semangat intelektual Islam, maka saat itulah muncul wacana baru yang lazimnya disebut dengan neo Aswaja yang dimotori oleh Syekh Musthofa  Abd ar-Raziq. Kemudian disusul muridnya Syekh Abdul Halim Mahmud yang tampil dengan semangat intelektual baru dengan tetap mengacu pada garis pemikiran Al-Ghazali, namun penekanannya lebih menitikberatkan pada aspek metodologis ketimbang produk pemikiran.
Aspek metodologis inilah yang menjadi simbol kemenangan dan keunggulan Aswaja. Dengan hal ini, diharapkan mampu mengantarkan umat manusia pada perkembangan dan kemajuan IPTEK yang mengarahkan pada kecenderungan intelektual kepada sciencific thinking.
Seorang muslim dapat menghayati makna ke-Esaan Tuhan dalam temuan-temuan ilmiyah di laboratorium. Misalnya uraian Dr. Musthofa Mahmud di Mesir tentang struktur sel-sel dalam setiap makhluk hidup sangat memukau secara aspek metodologis bila dibandingkan dengan sistem argumentasi yang diberikan oleh tokoh sebelum masanya. Sehingga dapat pula dimaknai bahwa adanya dikhotomi ilmu agama, sudah saatnya dihapuskan dan dipadukan secara integrated melalui internalisasi ilmu-ilmu Islam dan aktualisasi ajaran-ajaran tauhid dalam kehidupan di era ilmu pengetahuan dan tekhnologi.[41]




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam kajian ini penulis menyimpulkan tentang Ahlusunnah, yaitu:
1.      Kelompok Asy’ariyah dan Al-maturidi muncul karena ketidakpuasan Abul Hasan Al-Asy’ari dan Abu Manshur Muhammad ibn Muhammad ibn Mahmud Al-Maturidi terhadap argumen dan pendapat-pendapat yang dilontarkan oleh kelompok Muktazilah. Dalam perjalannya, Asy’ari sendiri mengalami tiga periode dalam pemahaman akidahnya, yaitu Muktazilah, kontra Muktazilah, dan Salaf.
2.      Pokok-pokok ajaran Al-Maturidiyah pada dasarnya memiliki banyak kesamaan dengan aliran  al-Asy'ariyah  dalam merad pendapat-pendapat  Mu'tazilah. Perbedaan yang muncul bisa dikatakan hanya dalam penjelasan ajaran mereka  atau dalam masalah cabang.
3.      Pemikiran-pemikiran al-Maturidi jika dikaji lebih dekat, maka akan didapati bahwa al-Maturidi memberikan otoritas yang lebih besar kepada akal manusia dibandingkan dengan Asy’ari.
4.      Yang dimaksud dengan ahlussunnah wal jama’ah di dalam lapangan sejarah pemikiran islam adalah kaum Asy’ariah dan kamu Maturidi. Selai itu, golongan ahlussunnah wal jama’ah adalah golongan yang didukung oleh para ahli hadits dan para ahli madzhab fiqih, yang satu sama lain tidak saling kafir mengkafirkan dan mereka sepaham dalam soal iabadah, yaitu mengikuti Rosulullah SAW, para sahabtnya dan para tabi’in.
5.      Secara ringkas, ahlussunnah wal jama’ah mempunyai paham :
1) Yang dihukumkan orang islam ialah orang yang mempunyai kepercayaan hati, dibuktikan dalam bentuk perkataan dan amaliahnya;
2) Orang islam yang berbuat dosa besar dan sampai matinya belum bertaubat, maka diklaim sebagai mukmin yang melalukan maksiat. Hukumannya akan masuk neraka, tetapi mempunyai harapan besar masuk surga, walaupun sudah berabad-abad lamanya;
3) Semua perbuatan Allah mengadakan / meniadakan sesuatu itu kita tidak mengetahuinya, dan yang mengetahui hanyalah Allah sendiri.
6.       Semua umat islam di tanah air kita Indonesia ini adalah termasuk golongan ahlussunnah wal jama’ah, tak ada kecualinya, karena i’tikad dan ibadahnya semua sesuai dengan ajaran Allah dan Rosul-Nya. 

B.     Saran
Saya selaku pemakalah mohon maaf atas segala kekurangan yang terdapat dalam makalah ini, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman semua agar makalah ini dapat dibuat dengan lebih baik lagi.



















DAFTAR PUSTAKA


Abdul Aziz Dahlan, Sejarah Perkembangan Pemikiran dalam Islam, Jakarta : Beunebi Cipta, 1987.

Adawy, Muhammad Ahmad.1947. As-Syarhu al-Jadid Lijauharotu at-Tauhid. Al-Haramain, Jeddah.

Baehaqi, imam.2000. Kontroversi Aswaja : Aula Perdebatan dan Reinterpretasi.LkiS, Yogyakarta.

Hielmy, Irfan.1999. Ukhuwah Ahlus Sunnah : Khazanah Aqidah, Moral dan Spiritual dari Pesantren. Penerbit Nuansa, Bandung.

Hadikusuma, Djarnawi.1996. ahlussunnah wal jama’ah Bid’ah Khurafat. Percetakan Persatuan, Yogyakarta.

Harun Nasution, Muhammad Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah, Jakarta : UI Press, 1987.

Muhammad A Nasution, Harun. 2002. Teologi Islam : Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.

Noer Iskandar Barsany, Pemikiran Kalam Imam Abu Mansur Al-Maturidi : Perbandingan dengan kalam Mu’tazilah dan Al-Asy’ari, Jakarta : Sri Gunting, 2001.

Nurcholish Madjid, Khazanah Intelektual Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1994.

Rosihan Anwar dan Abdul Rozak, Kamus Istilah Teologi Islam, Bandung : Pustaka Setia, 2002.

Sharif, M.M. 2004. Aliran-Aliran Filsafat Islam. Nuansa Cendikia, Bandung.

Yatim,. Badri, Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: Rajawali Press, 2006.

Yusuf, Yunan. 2003. Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al-Azhar. Perlamadani, Jakarta.

Zahrah, Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah, Dar al-Fikri al-Arabi, tt

Zainuddin. 1992. Ilmu Tauhid Lengkap. Rineka Cipta, Jakarta.



[1] Nasution, Harun.(2002). Teologi Islam : Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.hal 63.
[2] A. Hanafi,  Pengantar Theology Islam. Cet.VII; Jakarta: PT. Al-Husna Zikra, 2001.hal 27.
[3] Baehaqi, imam.(2000). Kontroversi Aswaja : Aula Perdebatan dan Reinterpretasi.LkiS, Yogyakarta.hal 31.
[4] Ibid,. . . .hal 32.
[5] Dalam banyak literatur aliran Sunnah diriwayatkan sebelumnya terjadi dialog karena gurunya tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan atas beberapa pertanyaannya, atau ia pernah bermimpi bertemu Rasulullah untuk meninggalkan paham itu dan kembali pada Al-Qur’an dan Sunnah. Hal tersebut mungkin benar. Namun salah satu faktor yang tidak boleh diabaikan adalah faktor sejarah yang pada saat itu sudah tidak kondusif bagi paham Mu’tazilah karena banyak mengalami perlawanan dari mayoritas ummat Islam. Tindakan khalifah al-Mutawakkil mengakomodir paham Asy’ari sebagai aliran Kerajaan dan meninggalkan Mu’tazilah yang semula menjadi paham kerajaan perlu dianalisa lebih jauh.
[6] Mihnah (inquistition) adalah peristiwa yang terjadi dalam lembaran sejarah  Islam yan bernuansa teologis dan politis, sebab para pemuka Mu’tazilah menginterogasi tokoh-tokoh ortodoksi  seperti Ahmad bin Hanbal, menyangkut keyakinan tentang apakah Al-Qur’an itu qadim atau baru. Tokoh Mu’tazilah berkeyakinan  mihnah harus dilaksanakan  dengan kekerasan karena ada legitimasi teologisnya. Kaum Mu’tazilah berpandangan kelompok ortodoksi  telah melanggar monotisme Tuhan. Dikatakan politis karena peristiwa mihnah terjadi atas sponsor dan intervensi langsung khalifah  Al-Makmun, penguasa dari Bani Abbasiyah yang mendukung ajaran-ajaran Mu’tazilah.
[7] Abu al-Hasan Ali Ibn Ismail al-Asy’ariy, al-Ibanah fi Ushul al Dinayah, Al-Jami’ah al-Islamiyah, Cet. V, Medinah, 1409 H h. 157.
[8] Lihat Abu Hasan al-Asy’ari, Kitab Al-Luma’ fi al-Radd’ alaa Ahl al-Zaigh wal al- Bida’, Syirkah Syahimah Mudhariyah, Bagdad, 1955, h. 117.
[9] Harun Nasution, Muhammad Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah, UI Press, Jakarta, 1987 h. 110.
[10] Harun Nasution dalam Islam Rasional h. 115 dan Teologi Islam  h. 106-107, malah menyebutkan bahwa kalau Mu’tazilah (rasional) menganut faham Qadariyah dan faham sunnatullah, maka Asy’ariyah (tradisional) menganut faham fatalisme (Jabariyah) dan menolak adanya sunnatullah yang mengatur alam semesta dan sedikit memakai akal dalam pemikiran teologinya. Namun demikian banyak kalangan yang berpandangan sebagaimana tulis mastuhu (1994 : 27) bahwa aliran Asy’ariyah telah menampilkan diri sebagai paham tengah antara Qadariyahdan Jabariyah, karena paham Qadariyah dan Jabariyah di dunia Pesantren Indonesia misalnya dianggap sesat.
[11] Abu al-Hasan Ismail al-Asy’ariy, Maqalat al-Islamiyin wa Ikhilaf al-Mushallin, Maktabah al-Nahdah al-Mishriyyah, Kairo, 1969, h. 221.
[12] Yang cukup rumit dipahami dari teori kasab ini adalah, meskipun kehendak dan daya manusia tidak efektifdan Allah lah  pembuat dan pencipta kasb yang sebenarnya, namun asy’ari tetap berpendirian bahwa kasb termasuk perbuatan ikhtiari dengan alasan dalam hal ini terdapat daya sehingga itu tidak bisa disebut paksaan. Dengan teori kasbnya Asy’ari berusaha menunjukkan peran manusia di dalam perbuatannya. Namun oleh para pengkritiknya, keteguhan  dan keyakinan dasar mengenai kemutlakan kehendak dan kekuasaan Tuhan kembali menggiringnya ke dalam kawasan paham yang cenderung agak jabariyah, meskipun ada yang menambahkan dengan predikat “moderat”.
[13] Lihat Nurcholish Madjid, Khazanah, op. cit h. 29 mengutip pendapat Muhammad Yusuf Musa dalam Al-Qur’an wa al-Falsafah, penengah antara Jabaritah dan Mu’tazilah, namun usaha al-Asy’ari tampaknya tidak berhasil untuk menjadi penengah.
[14] Lihat Harun Nasution, op.cit. hal 76.
[15] Lihat : Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, Dar al-Sya’b, Beirut, 1986, h. 96.
[16] Al-Juwaini, Luma al-Adillah, Dar-al Mishriyyah, Kairo, 1965, h. 99.
[17] Harun Nasution, Teologi Islam, op. cit . h. 72.
[18] Lihat W. Montgomery Watt, Islamic Philosophy dan Theoogy : An Extended Survey, Edinburg University Press, Edinburg, 1992, h. 105.
[19] Al-Syahrastani, op. cit. h. 96.
[20] Lihat : Al-Ghazaly, Ihya Ulum al-Din, Syirkah Nur Asia, t.t. hal. 107-108.
[21] Lihat : Zainun Kamal dalam “Kekuatan dan Kelemahan Paham Asy’ari sebagai Doktrin Akidah” dalam Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Bandung : Mizan, 1994 h. 143.
[22] Lihat :  Rosihan Anwar dan Abdul Rozak, Kamus Istilah Teologi Islam, Bandung : Pustaka Setia, h. 114-115.
[23] Lihat : Noer Iskandar Barsany, Pemikiran Kalam Imam Abu Mansur Al-Maturidi : Perbandingan dengan kalam Mu’tazilah dan Al-Asy’ari, Jakarta : Sri Gunting, 2001, h. 73-74.
[24] Ibid, . . . hal 35.
[25] Baehaqi, imam.(2000). Kontroversi Aswaja : Aula Perdebatan dan Reinterpretasi.LkiS, Yogyakarta.hal 37.
[26] Zainuddin.(1992). Ilmu Tauhid Lengkap. Rineka Cipta, Jakarta. Hal 58.
[27] Zainuddin.(1992). Ilmu Tauhid Lengkap. Rineka Cipta, Jakarta. Hal 59-60.
[28] Sharif, M.M.(2004). Aliran-Aliran Filsafat Islam. Nuansa Cendikia, Bandung. Hal 121.
[29] Sharif, M.M.(2004). Aliran-Aliran Filsafat Islam. Nuansa Cendikia, Bandung. Hal 63.
[30] Nasution, Harun.(2002). Teologi Islam : Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.Hal 135.
[31] Ibid, . . . hal 136.
[32] Yusuf, Yunan.(2003). Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al-Azhar. Perlamadani, Jakarta.Hal 182.
[33]Zainuddin.(1992). Ilmu Tauhid Lengkap. Rineka Cipta, Jakarta. Hal 61.
[34] Ibid, . . . Hal 64
[35] Yusuf, Yunan.(2003). Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al-Azhar. Perlamadani, Jakarta.Hal 206.
[36] Nasution, Harun, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI-Press, 1986. Hal 70.
[37] Zainuddin.(1992). Ilmu Tauhid Lengkap. Rineka Cipta, Jakarta.Hal 58-59.
[38] Ibid, . . . hal 63.
[39] Nasution, Harun.(2002). Teologi Islam : Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.Hal 71.
[40] Zainuddin.(1992). Ilmu Tauhid Lengkap. Rineka Cipta, Jakarta.Hal 63.
[41] Dr. Nursamad Kamba, Tantangan dan peluang Aswaja dalam Prilaku Manusia Modern, Makalah Seminar Pergumulan Aswaja dengan Masalah Kebudayaan, Semarang, 28 Agustus 1999.

Tidak ada komentar: