RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
A. PENDAHULUAN
Silabus sebagaimana diuraikan di atas merupakan pegangan guru dalam pelaksanaan pembelajaran yang sifatnya masih umum/luas. Silabus tersebut sebaiknya disusun sebagai program yang harus dicapai selama satu semester atau satu tahun ajaran. Untuk pegangan dalam jangka waktu yang lebih pendek, guru harus membuat program pembelajaran yang disebut rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
RPP ini merupakan satuan atau unit program pembelajaran terkecil untuk jangka waktu mingguan atau harian yang berisi rencana penyampaian suatu pokok atau satuan bahasan tertentu atau satu tema yang akan dibahas.
Isi dan alokasi waktu setiap RPP ini tergantung kepada luas dan sempitnya pokok/satuan bahasan yang dicakupnya. Misalnya suatu pokok/satuan bahasan yang membutuhkan waktu hanya 2 jam pelajaran, mungkin bisa selesai diajarkan dalam satu kali pertemuan saja. Tetapi pokok/satuan bahasan yang membutuhkan waktu 4 jam pelajaran perlu disampaikan dalam dua kali pertemuan. Supaya tidak terlalu kaku/rigid, tidak perlu membuat RPP untuk setiap kali pertemuan secara terpisah-pisah, namun bisa diatur untuk satu RPP misalnya mencakup materi pembelajaran untuk 3-4 kali pertemuan. Komponen-komponen RPP ini lebih rinci dan lebih spesifik dibandingkan dengan komponen-komponen dalam silabus.
Bentuk RPP yang dikembangkan pada berbagai daerah atau sekolah mungkin berbeda-beda, tetapi isi dan prinsipnya seharusnya sama. Komponen minimal yang ada dalam RPP adalah tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, penilaian hasil belajar.
B. PENGERTIAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Pembelajaran pada dasarnya merupakan proses yang ditata dan diatur sedemikian rupa, menurut langkah-langkah tertentu agar dalam pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang diharapkan. Pengaturan tersebut dituangkan dalam bentuk perencanaan pembelajaran. Setiap perencanaan selalu berkenalan dengan perkiraan atau proyeksi mengenai apa yang diperlukan dan apa yang akan dilakukan. Demikian halnya, perencanaan pembelajaran memperkirakan atau memproyeksikan mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada saat melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Mungkin saja dalam pelaksanaannya tidak begitu persis seperti apa yang telah direncanakan, karena proses pembelajaran itu sendiri bersifat situasional. Namun, apabila perencanaan sudah disusun secara matang, maka proses dan hasilnya tidak akan terlalu jauh dari apa yang sudah direncanakan. Istilah perencanaan pembelajaran yang saat ini digunakan berkaitan dengan penerapan KTSP di sekolah-sekolah di Indonesia yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pada waktu yang lalu dikenal istilah satuan pelajaran (satpel), rencana pelajaran (renpel), dan istilah-istilah sejenis lainnya.
Terdapat beberapa pendapat berkenaan dengan perencanaan pembelajaran ini, di antaranya:
1. Secara garis besar perencanaan pengajaran mencakup kegiatan merumuskan tujuan apa yang akan dicapai oleh suatu kegiatan pengajaran, cara apa yang dipakai untuk menilai pencapaian tujuan tersebut, materi/bahan apa yang akan disampaikan, bagaimana cara menyampaikannya, serta alat atau media apa yang diperlukan (Ibrahim 1993: 2).
2. Untuk mempermudah proses belajar-mengajar diperlukan perencanaan pengajaran. Perencanaan pengajaran dapat dikatakan sebagai pengembangan instruksional sebagai sistem yang terintegrasi dan terdiri dari beberapa unsur yang saling berinteraksi (Toeti Soekamto 1993: 9).
3. Perencanaan pengajaran dapat dikatakan sebagai pedoman mengajar bagi guru dan pedoman belajar bagi siswa. Melalui perencanaan pengajaran dapat diidentifikasi apakah pembelajaran yang dikembangkan/dilaksanakan sudah menerapkan konsep belajar siswa aktif atau mengembangkan pendekatan keterampilan proses.
4. Gambaran aktivitas siswa akan terlihat pada rencana kegiatan atau dalam rumusan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang terdapat dalam perencanaan pengajaran. Kegiatan belajar dan mengajar yang dirumuskan oleh guru harus mengacu pada tujuan pembelajaran. Sehingga perencanaan pengajaran merupakan acuan yang jelas, operasional, sistematis sebagai acuan guru dan siswa berdasarkan kurikulum yang berlaku.
Istilah pengajaran yang digunakan dalam pengertian di atas sebaiknya diubah dengan pembelajaran, untuk memberi tekanan pada aktivitas belajar yang dilakukan siswa.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas maka rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
C. UNSUR POKOK DALAM RPP
Unsur-unsur pokok yang terkandung dalam RPP meliputi:
a. Identitas mata pelajaran (nama mata pelajaran, kelas, semester, dan waktu/ banyaknya jam pertemuan yang dialokasikan).
b. Kompetensi dasar dan indikator-indikator yang hendak dicapai.
c. Materi pokok beserta uraiannya yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai kompetensi dasar dan indikator.
d. Kegiatan pembelajaran (kegiatan pembelajaran secara konkret yang harus dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan materi pembelajaran dan sumber belajar untuk menguasai kompetensi dasar dan indikator).
e. Alat dan media yang digunakan untuk memperlancar pencapaian kompetensi dasar, serta sumber bahan yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
f. Penilaian dan tindak lanjut (prosedur dan instrumen yang akan digunakan untuk menilai pencapaian belajar siswa serta tindak lanjut hasil penilaian).
D. PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RPP
RPP pada dasarnya merupakan kurikulum mikro yang menggambarkan tujuan/kompetensi, materi/isi pembelajaran, kegiatan belajar, dan alat evaluasi
yang digunakan. Efektivitas RPP tersebut sangat dipengaruhi beberapa prinsip perencanaan pembelajaran berikut:
a. Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan kondisi siswa.
b. Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan kurikulum yang berlaku.
c. Perencanaan pembelajaran harus memperhitungkan waktu yang tersedia
d. Perencanaan pembelajaran harus merupakan urutan kegiatan pembelajaran yang sistematis.
e. Perencanaan pembelajaran bila perlu lengkapi dengan lembaran kerja/tugas dan atau lembar observasi.
f. Perencanaan pembelajaran harus bersifat fleksibel.
g. Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan pada pendekatan system yang mengutamakan keterpaduan antara tujuan/kompetensi, materi, kegiatan belajar dan evaluasi.
Prinsip-prinsip tersebut harus dijadikan landasan dalam penyusunan RPP. Selain itu, secara praktis dalam penyusunan RPP, seorang guru harus sudah menguasai bagaimana menjabarkan kompetensi dasar menjadi indikator, bagaimana dalam memilih materi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi dasar, bagaimana memilih alternatif metode mengajar yang dianggap paling sesuai untuk mencapai kompetensi dasar, dan bagaimana mengembangkan evaluasi proses dan hasil belajar.
E. LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPP
Dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dapat ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengisi kolom identitas
b. Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
c. Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun.
d. Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan (lebih rinci dari KD dan Indikator, pada saat-saat tertentu rumusan indikator sama dengan tujuan pembelajaran, karena indicator sudah sangat rinci sehingga tidak dapat dijabarkan lagi). Rumusan tujuan pembelajaran tidak menimbulan penafsiran ganda.
e. Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran
f. Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan
g. Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir. Langkah-langkah pembelajaran berupa rincian scenario pembelajaran yang mencerminkan penerapan strategi pembelajaran termasuk alokasi waktu setiap tahap. Dalam merumuskan langkah-langkah pembelajaran juga harus mencerminkan proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
h. Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan.
i. Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll. Tuliskan prosedur, jenis, bentuk, dan alat/instrumen yang digunakan untuk menilai pencapaian proses dan hasil belajar siswa, serta tindak lanjut hasil penilaian, seperti: remedial, pengayaan, atau percepatan. Sesuaikan dengan teknik penilaian berbasis kelas, seperti: penilaian hasil karya (product), penugasan (project), kinerja (performance), dan tes tertulis (paper & pen).
Berkaitan dengan penyusunan RPP ini, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh para guru, yaitu:
a. Standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan secara nasional untuk seluruh mata pelajaran harus dijadikan acuan utama dalam merumuskan komponen-komponen RPP. Karena itu, rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar sekalipun sudah dituliskan dalam silabus, perlu tetap dituliskan kembali dalam RPP agar dapat terlihat secara langsung keterkaitannya dengan komponen yang lainnya dan menjadi titik tolak untuk menentukan materi pembelajaran, indikator ketercapaian kompetensi, media, metoda, kegiatan pembelajaran serta menentukan cara penilaian.
b. Penjabaran kompetensi dasar menjadi indikator-indikator ketercapaian kompetensi perlu dipahami oleh guru. Setelah itu guru harus mampu menuliskannya dalam RPP dengan menggunakan rumusan-rumusan yang tepat, terukur, dan operasional. Ketidakmampuan guru dalam merumuskan indikator-indikator tersebut akan mempengaruhi pencapaian kompetensi dasar, yang akhirnya berakibat terhadap rendahnya kemampuan yang dimiliki siswa.
c. Dalam penentuan materi pembelajaran pada umumnya guru sering menjadikan buku teks sebagai titik tolak dan sumber utama pembelajaran. Hal ini akan membawa akibat bahwa seluruh proses pembelajaran akan berada di sekitar buku teks tersebut. Dalam RPP yang dikembangkan, sebenarnya buku teks hanya merupakan salah satu sumber. Sumber itu tidak hanya hanya buku, namun ada buku, alat, manusia, lingkungan maupun teknik yang dapat dijadikan sebagai sumber belajar. Sebenarnya dengan adanya kompetensi dasar dan indikator akan memudahkan penentuan materi.
Apabila kompetensi dasar dan indikator ada dalam kawasan belajar kognitif, maka sifat materi yang akan disajikanpun akan berkenaan dengan pengetahuan ataupun pemahaman. Demikian pula halnya untuk kawasan belajar afektif maupun psikomotor. Materi pembelajaran ini dapat diuraikan secara terinci atau cukup dengan pokok-pokok materi saja, dan materi terinci nantinya dapat dilampirkan. Materi pembelajaran sifatnya bermacam- macam ada yang berupa informasi, konsep, prinsip, keterampilan dan sikap. Sifat dan materi tersebut akan membawa implikasi terhadap metoda yang akan digunakan dan kegiatan belajar yang harus ditempuh oleh siswa.
d. Dalam penentuan atau pemilihan kegiatan pembelajaran perlu disesuaikan metoda mana yang paling efektif, efesien, dan relevan dengan pencapaian kompetensi dasar dan indikator. Penentuan metode pembelajaran harus memungkinkan terlaksananya cara belajar siswa aktif, kreatif, inovatif, dan menyenangkan.
Guru perlu memilih kegiatan kegiatan pembelajaran yang benar-benar efektif dan efesien dengan mempertimbangkan:
1) Karakteristik kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
2) Keadaan siswa, mencakup perbedaan-perbedaan individu siswa seperti kemampuan belajar, cara belajar, latar belakang, pengalaman, dan kepribadiannya.
3) Jenis dan jumlah fasilitas/sumber belajar yang tersedia untuk dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran.
4) Sifat dan karakteristik masing-masing metode yang dipilih untuk mencapai kompetensi dasar.
F. FORMAT RPP
Setelah memahami setiap langkah di atas, maka selanjutnya rencana pelaksanaan pembelajaran dapat disusun dengan menggunakan format RPP tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Asep Herry Hernawan, dkk. 2003. Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran. Pusat Penerbitan Universitas Terbuka Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.
--------------. (2006). Pengembangan Silabus dan Satuan Pembelajaran. Makalah Pelatihan Pengembangan Kurikulum bagi Guru. Bandung.
Banathy, Bela H., Systems Design of Education, Educational Technology Publications, New Jersey, 1991.
Cece Wijaya dan Tabrani Rusyan, Kemampuan Dasar Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Contoh Silabus Berdiversifikasi dan Penilaian Berbasis Kelas Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah. Jakarta.
--------------. 2004. Kurikulum 2004 Kerangka Dasar Draft Puskur 24 Mei 2004. Jakarta
--------------. 2004. Pedoman Umum Pengembangan Silabus Berbasis Kompetensi. Ditjen Dikdasmen. Jakarta.
Dick, Walter and Lou Carey, The Systematic Design of Instruction, Harper Collins Publishers, Florida, 1990.
Fogarty, Robin. 1991. How to Integrated the Curricula. Palatine, Ilinois: IRI/ Skylight Publishing, Inc.
Leshin, Cynthia B., (dkk.), Instructional Design Strategies and Tactics, Educational Technology Publications, New Jersey, 1992.
Merril, M. David, Instructional Design Theory, Educational Technology Publications, New Jersey, 1994.
Nana Sudjana, Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar, Sinar Baru, Bandung, 1988.
Seels, Barbara and Zita Glasgow, Exercises in Instructional Design, Merril Publishing Company, Columbus, 1990.
Udin S. Winataputra, dkk. Strategi Belajar Mengajar. Pusat Penerbitan Universitas Terbuka Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.
Ujang Sukandi, dkk. 2001. Belajar Aktif dan Terpadu Apa, Mengapa, dan Bagaimana. The British Council. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar